SORONG – Tim Resmob Delta Wolf Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di Kota Sorong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam sedikitnya 18 kasus pencurian sepeda motor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di Jalan F. Kalasuat, Kota Sorong, pada 1 Juni 2026. “Korban, Iksan Suban, melaporkan sepeda motornya hilang dari halaman rumah saat ditinggalkan pada dini hari,” katanya.
Lanjutnya, Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan terkait rencana transaksi jual beli sepeda motor seharga Rp3 juta, Tim Resmob Delta Wolf Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku yaitu EU dan MN.
“Kedua pelaku yang diamankan diketahui masih berusia 17 tahun. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan (curas),” katanya, Jumat, (5/6).
Dalam proses pengembangan, pihaknya memperoleh keterangan dari salah satu korban yang mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah hitam di halaman rumahnya.
“Korban juga menyerahkan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kedua pelaku saat melakukan pencurian,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, dikatakan bahwa terungkap para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mematahkan kunci stang menggunakan kaki dan tangan. Setelah itu, sepeda motor didorong menjauh dari lokasi kejadian sebelum rumah kunci diganti agar kendaraan dapat dihidupkan dan dijual kembali.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya melalui Tim Resmob Delta Wolf Jatanras kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan pengakuan para pelaku. Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.
“Sebanyak 15 unit kendaraan tersebut ditemukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni tujuh unit di kawasan Kampung Baru, dua unit di Kohoin Kampung Baru, dua unit di Jalan Pendidikan Kilometer 8, satu unit di Suprau, satu unit di Malanu, dan satu unit lainnya diamankan sebagai barang bukti oleh Satuan Lalu Lintas,” katanya.
Ia juga mengungkap bahwa para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di 18 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Sorong.Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi seluruh korban dan mengembalikan kendaraan yang berhasil diamankan kepada pemilik sah.
“Kami juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam 9 tahun penjara. Kemudian diimbau bagi masyarakat Kota Sorong yang merasa kehilangan sepeda motor silahkan datang dan membawa dokumen sebagai bukti kepemilikan, gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun.(zia)













