SORONG – Tahapan pemutahiran data pemilih untuk Pemilu 2024 tingkat Kota Sorong yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya sejak Februari, dimulai mulai dari Daftar Pemilih Potensial Pemilih, Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), DPSHP Akhir, KPU Kota Sorong melalui rapat pleno yang berlangsung Rabu (21/6/2023) di Gedung Lambert Jitmau, dan setelah dua kali skor rapat, akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 205.507 pemilih yang tersebar di 730 TPS se-Kota Sorong.
Pantauan Radar Sorong, pengasahan DPT dalam rapat rapat pleno tingkat KPU Kota Sorong yang dihadiri Bawaslu Kota Sorong dan perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2024, dilangsungkan Kamis (22/6) dinihari sekitar pukul 01.47 WIT.
Sebelum mengesahkan DPT, Komisioner KPU Kota Sorong yang memimpin jalannya rapat pleno, mempersilahkan 10 Panitia Pemilihan Distrik (PPD) membacakan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Sorong Roberth Jumame dalam sambutannya sebelum membuka rapat pleno penetapan DPT mengatakan bahwa DPT merupakan administrasi yang krusial sehingga perlu dicermati secara baik dari semua pihak.
Saat ini lanjut Robert, masyarakat belum proaktif untuk mengecek nama mereka terdaftar sebagai pemilih pemilu atau tidak, namun mendekati waktu pemilihan legislative dan Pilpres atau berkepentingan dengan pemenangan caleg tertentu, warga lebih antusias untuk mengecek namanya, dan bila tidak terdaftar sebagai pemilih bisa menjadi persoalan. Oleh karena itu, Ketua KPU Kota Sorong mengingatkan kepada Bawaslu dan partai politik untuk mencermati data pemilih secermat mungkin.

Dalam prosesnya, setelah pembacaan dan pengesahan DPSHP Akhir oleh seluruh PPD se-Kota Sorong, rapat pleno kemudian diskor selama lebih kurang 2 jam lamanya untuk memberikan kesempatan kepada staf secretariat KPU Kota Sorong khususnya bagian data dan informasi (Datin) untuk pengecekan data melalui aplikasi Sistim Pendataan Pemilih (Sidalih) terkait masukan dan tanggapan dari Bawaslu, Parpol, PPS, PPD maupun stakeholder terkait lainnya, dan bila tanggapan atau masukan disertai dengan data valid yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, langsung dieksekusi dari daftar pemilih.
Komisioner KPU Kota Sorong yang membidangi divisi data, Muawiyah, menegaskan bahwa pemutahiran data pemilih dalam pemilu 2024 secara de jure berdasarkan e-KTP yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Masukan, tanggapan, ataupun sanggahan, harus disertai dengan bukti autentik e-KTP atau dokumen administrasi kependudukan lainnya seperti akta kematian dan sebagainya.
Pantauan di lokasi rapat pleno, tanggapan peserta pleno terkait dengan pemilih yang dilaporkan tidak memenuhi syarat namun tidak disertai dengan data pendukung yang sah secara administrasi pemerintahan, misalnya pemilih yang dilaporkan sudah meninggal dunia namun laporannya tidak disertai data pendukung.
Dalam hal ini surat keterangan kematian yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan ataupun akta kematian yang diterbitkan oleh Disdukcapil, setelah dikonsultasikan dengan Komisioner KPU Kota Sorong selaku pimpinan rapat pleno, akhirnya diputuskan tidak dieksekusi dari daftar pemilih.
Sebelum disahkan oleh Ketua KPU Kota Sorong selaku pimpinan rapat pleno, rincian DPT Pemilu Kota Sorong perdistrik dibacakan oleh staf sekretariat KPU Kota Sorong, Nasir Juwad Kamsyo.
DPT Kota Sorong sebanyak 205.507 pemilih terdiri dari laki-laki 106.544 dan perempuan 98.963 pemilih tersebar di 730 tempat pemungutan suara pada 10 distrik dan 41 kelurahan.
Rincian DPT di 10 distrik yaitu Distrik Sorong 14.506 pemilih, Distrik Sorong Timur 26.460 pemilih, Distrik Sorong Barat 28.185 pemilih, Distrik Sorong Kepulauan 9.330 pemilih, Distrik Sorong Utara 26.624 pemilih. Distrik Sorong Manoi 26.624 pemilih, Distrik Sorong Kota 15.851 pemilih, Distrik Klaurung 10.713 pemilih, Distrik Malaimsimsa 23.224 pemilih dan Distrik Maladummes 7.945 pemilih.
Setelah disahkan, pimpinan rapat pleno selanjutnya menyerahkan Berita Acara Rapat Pleno secara simbolis kepada Bawaslu Kota Sorong, Partai Politik, dan lainnya. (ian)