Imbau Warga Buang Sampah di Tempat dan Waktu yang Ditentukan, Serta Patuh Melaksanakan Kewajiban Membayar Retribusi Sampah
SORONG – Terjadinya penumpukan sampah di pinggiran Jalan Arteri Kelurahan Malanu Distrik Sorong Utara walaupun sudah ada spanduk larangan keras membuang sampah di lokasi dimaksud, sangat disayangkan pihak Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kota Sorong yang bertanggungjawab menangani kebersihan.
Kepala Dinas PPLH Kota Sorong, Julian Kelly Kambu,ST,MSi menyatakan penumpukan sampah di sepanjang Jalan Arteri merupkan TPS liar yang sebenarnya sengaja dibuang oknum warga yang kurang bertanggungjawab. Karena itu, Kelly mengharapkan kepala distrik dan lurah di Kota Sorong untuk duduk bersama warganya untuk memastikan lokasi tempat pembuangan sampah sementara (TPS). “Khususnya yang ada di sekitar Jalan Arteri, apakah mereka mau menggunakan pinggir jalan tersebut sebagai TPS. Kalau memang disetujui, maka kami ingatkan harus ada komitmen jam buang sampah di TPS sesuai Perda dari pukul 18.00 – 06.00 WIT. Silahkan buang sampah di TPS dan pada jam yang telah ditentukan, karena setelah jam 6 pagi itu petugas kami angkat sampah di TPS,” kata Kelly kepada Radar Sorong.
Selain perilaku sebagian warga yang kurang peduli kebersihan lingkungan, Kelly mengatakan kendala yang dihadapi pihaknya karena warga setiap hari memproduksi dan membuang sampah, sayangnya tidak membayar retribusi sampah setiap bulan padahal retribusi sampah sudah diatur dalam Perda Kota Sorong. “Dana untuk penanganan kebersihan di Kota Sorong ini bersumber dari dana retribusi sampah dan pajak yang masuk ke PAD. Dana Otonomi Khusus tidak membiayai penanganan kebersihan, sementara yang mengerjakan kebersihan kota ini juga orang-orang asli Papua yang terlibat disitu, sehingga perlu ada perhatian dan ini mungkin kami harapkan perhatian dari wakil-wakil rakyat di DPRD agar dana Otsus bisa juga digunakan untuk memperhatikan kebersihan kota,” tuturnya.
Dijelaskannya, penangangan masalah sampah saat ini masih menggunakan metode konvensional, kumpul, angkat dan buang di TPA. Pihaknya menyadari metode konvensional tidak akan pernah menyelesaikan permasalahan sampah. Karena itu, diperlukan partisipasi aktif warga untuk mengurangi volume sampah dimulai dari hulu ke hilir, dalam hal ini dari rumah ke rumah, dengan memanfaatkan sampah organic untuk membuat kompos, maggot dan lainnya yang bisa dimanfaatkan dan bernilai ekonomis. “Kendala hari ini kita minim dana untuk melakukan sosialisasi, baik itu sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah, sosialisasi Perda Retribusi Sampah, entah itu sosialisasi kepada warga melalui distik atau lurah, atau melalui media massa kan semua perlu dana. Karena itu kami berharap kepada Kepala Distrik dan Lurah agar rapat bersama warganya untuk bersepakat apakah tempat yang ada di Jalan Arteri itu sebagai TPS atau ada tempat lain untuk dijadikan TPS. Kalau misalnya tetap menggunakan pinggiran Jalan Arteri sebagai TPS, kita minta komitmennya agar buang sampah tepat waktu karena kami juga angkat tepat waktu,” tandasnya.
Ditegaskannya, setelah Kota Sorong menjadi ibukota Provinsi Papua Barat Daya, maka kota ini harus bersih, dan kota yang bersih itu bukan turun dari langit tetapi harus diperjuangkan bersama. “Kita dari pemerintah berusaha untuk terus membersihkan, tapi kita juga butuh partisipasi aktif warga untuk sadar kebersihan. Yang buang sampah sembarangan itu juga kan manusia, kita harapkan kesadarannya untuk tertib buang sampah, baik itu komitmen waktu maupun tempat buang sampahnya. Jangan hanya kejar bisnis kemudian buang sampahnya sembarang, terlebih lagi ada beberapa pick-up yang buang sampah di TPS padahal seharusnya langsung buang di TPA. Mari kita rubah perilaku kita menjadi sadar kebersihan, dan mari bergandengan tangan bersama untuk mewujudkan ibukota provinsi PBD ini menjadi kota yang bersih. Buang sampah Tepat Pada Tempatnya dan Tepat Waktu sesuai Peraturan Daerah. Bila sampah di TPS sudah diangkat, kita harapkan tidak ada lagi yang buang sampah setelahnya, tunggu sampai waktunya buang sampah di jam 6 sore sampai jam 6 pagi. Kita juga harapkan kepatuhan warga untuk membayar retribusi sampah setiap bulannya yang ketentuannya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sorong,” pungkasnya. (ian)
















