SORONG— Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tahun 2025.

Kegiatan yang digelar Rabu (22/10), melibatkan seluruh perusahaan pemegang izin PPKH di wilayah provinsi termuda di Indonesia tersebut.
Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menjelaskan bahwa terdapat 7 perusahaan yang saat ini memegang izin PPKH di Papua Barat Daya. Di antaranya PT GAG Nikel, Petrogas Basin Ltd, Petrogas Island Ltd, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Pertamina EP MontD’Or Salawati Ltd.
“Monitoring dan evaluasi ini untuk melihat kembali komitmen yang sudah dicantumkan dalam PPKH. Kami ingin memastikan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pemegang izin, baik di sektor pertambangan, migas, maupun non tambang dan non migas seperti pembangunan jalan, telah dijalankan dengan baik,” ujar Kelly.
Menurutnya, kewajiban dalam dokumen PPKH cukup beragam. Beberapa di antaranya mencakup program pemberdayaan masyarakat di ring 1 melalui CSR, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), serta kewajiban menjaga kelestarian lingkungan di area kerja masing-masing perusahaan.Kelly menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap batas koordinat dan luas wilayah yang telah ditetapkan dalam izin. “Kalau ada aktivitas yang melampaui titik koordinat, maka akan ada sanksi,” katanya.
Lebih lanjut, Kelly menyebut bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan dengan membangun komunikasi yang baik bersama para pemegang izin.“Kita menjaga mereka yang berinvestasi di Papua Barat Daya. Karena tidak mudah menarik investasi jika tidak dibangun komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha dalam menjaga keberlanjutan aktivitas di kawasan hutan. Bila terdapat kendala di lapangan, perusahaan dapat melaporkannya kepada Dinas LHKP Papua Barat Daya untuk dicarikan solusi bersama.
“Kalau kami tidak bisa memberikan solusi, kami laporkan ke Gubernur. Jika masih belum terselesaikan, sesuai aturan kami teruskan ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari di Manokwari atau langsung ke Kementerian,” jelasnya.
Kelly menambahkan, monev kali ini merupakan tahap awal yang dilakukan secara administratif. Setelahnya, Dinas LHKP Papua Barat Daya akan melakukan monitoring lapangan untuk memverifikasi kesesuaian antara laporan dan kondisi di lokasi.“Kami ingin memastikan apa yang ditulis benar-benar dilaksanakan. Jangan sampai kewajiban dalam SK hanya dijadikan formalitas untuk melaksanakan aktivitas di lapangan tanpa realisasi nyata,” pungkasnya.(zia)












