Diduga Jual BB Kayu, Oknum Perwira Polisi Dipolisikan

SORONG-Diduga menjual barang bukti berupa 3 konteiner Kayu jenis Merbau, oknum perwira Polisi di polisikan oleh CV Jaya Makmur Sejahtera (JMS) melalui Kuasa Hukumnya, Jatir Yuda Marau, SH, Selasa (13/12) di Mapolres Sorong Kota dengan Laporan Polisi nomor STTLP/B/1027/XII/2022/SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat.


Kuasa Hukum CV JMS, Jatir Yuda Marau membenarkan pelaporan yang dilakukan dirinya mewakili klinennya CV JMS. Menurut Yuda barang bukti berupa kayu jenis Merbau adalah milik kliennya yang disita oleh penyidik Gakkum Kehutanan yang berada di Pelabuhan Pelindo Sorong.


“Jadi, barang bukti milik klien kami sebanyak 1 kontener kayu jenis Merbau.

Sedangkan dua kontener kayu jenis Merbau lainnya adalah milik orang lain. Maka, total 3 kontener kayu diambil oleh oknum Perwira polisi inisial SN dan dijual ke Surabaya, dan telah terjual ke pihak lain,”jelasnya kepada media.


Menurut Yuda atas tindakan SN tersebut, pihaknya langsung membuat laporan polisi di Polres Sorong Kota tentang pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dan ancaman hukuman 9 tahun.


“Kami akan mengkawal dan melihat tindak lanjut laporan kami. Dan, siapapun yang terlibat di dalam kasus ini, kami harap ditindak tegas. SN ini merupakan Oknum Perwira Polisi yang bertugas di Polres Maybrat,”ujarnya.


Sebenarnya, tambah Yuda barang bukti kayu Merbau milik CV JMS telah disita untuk dijadikan barang bukti dan hal tersebut diketahui oleh SN. Bahkan informasi yang didapatkan pihaknya, sambung Yuda, SN sempat mendatangi Gakkum Kehutanan untuk menawarkan agar barang bukti tersebut dijual dan hasilnya dibagi.


“Tapi dari Gakkum tidak mau karena mereka tahu itu barang bukti. Sehingga SN melakukan berbagai cara bahkan dengan menggunakan payung hukum instansi lain agar barang bukti tersebut bisa dilepas dan dikirim ke Surabaya,”pungkasnya.


Sementara itu, Plh Kasat Reskrim Polres Sorong Kota Iptu Adul Bayu Ananda saat dikonfimasi media ini , menjanjikan akan memberikan jawaban pada Rabu (14/12). (juh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Icons

error: Content is protected !!