SORONG – Diduga illegal, Polres Sorong Selatan mengamankan 6 truk berisikan kayu jenis merbau saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Sorong pada Senin (5/6) sekitar pukul 23.00 WIT. Kapolres Sorong Selatan melalui Kasat reskrim Iptu Muharyadi,S.Tr.K,M.H menjelaskan anggotanya mengamankan 6 truck berisikan Kayu jenis Merbau yang tidak dilengkapi surat-surat. “Anggota kami mengamankan 6 truck berisikan Kayu jenis Merbau dari Pasir Putih menuju Aimas, Kabupaten Sorong. Setelah dilakukan pengecekkan, surat-suratnya itu belum lengkap,”jelasnya, Selasa (6/6)
Dikatakan Kasat Reskrim saat ini keenam sopir dan barang bukti kayu tersebut tengah diamankan di Polres Sorong Selatan. Sambil menunggu koordinasi dengan Dinas Kehutanan setempat perihal surat izin. “Kami lakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan terkait apakah kayu itu memiliki izin atau tidak. Sedangkan 6 sopir truck sedang kita mintai keterangan dan masih dalam proses penyelidikan,”ungkapnya.
Selain para sopir, sambung Kasat Reskrim. pihaknya juga akan memanggil pengusaha kayu berinisial I untuk dimintai keterangan. “Rencananya pengusaha kayu inisial I akan kami dipanggil untuk dimintai keterangan dan juga membawa surat-surat izin,”ujarnya.
Selanjutnya, tambah Kasat Reskrim. pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti dan bila memenugi bukti, akan ditingkan ke penyidikan. “Prosesnya sudah penyelidikan, untuk 6 sopir truk sedang kita lakukan pemeriksaan. Dan dalam waktu dekat akan kita tingkatkan ke tahap penyidikan jika sudah memenuhi alat bukti,”pungkasnya. (rin)














