• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Sabtu, 22 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Didakwa Terima Suap Rp 46,8 Miliar, Lukas Enembe Teriak, Tunjuk-Tunjuk Jaksa

by admin
20 Juni 2023
in Berita Utama, Lintas Papua, Nasional
0
Didakwa Terima Suap Rp 46,8 Miliar, Lukas Enembe Teriak, Tunjuk-Tunjuk Jaksa

Sidang Lukas Enembe. (Mulia Budi-detikcom)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe berteriak dan menunjuk-nunjuk jaksa dalam sidang setelah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Lukas mengatakan dakwaan jaksa tidak benar. Hal tersebut dilakukan Lukas Enembe setelah majelis hakim mempersilakannya menyampaikan sesuatu dalam persidangan. Lukas langsung menimpali hakim dengan menyebut dakwaan jaksa tidak benar. “Saudara terdakwa mungkin ada sesuatu yang mau disampaikan tolong dibantu penasehat hukum di samping,” kata hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat yang dikutip dari detikNews, Senin (19/6/2023). “Yang Mulia ketua majelis hakim dan anggota, apa yang dibacakan itu tidak benar semua,” timpal Lukas Enembe sambil menunjuk ke arah jaksa KPK.

Hakim lalu menimpali Lukas Enembe bahwa apa yang ia katakan sudah disampaikan dan akan dipertimbangkan majelis hakim. Selanjutnya hakim meminta Lukas untuk tetap tenang. “Sudah disampaikan,” kata hakim. “Tidak benar, apa yang disampaikan tidak benar dari mana dia tahu,” timpal Lukas Enembe sembari tetap menunjuk-nunjuk jaksa. “Tadi sudah disampaikan ya. Nota keberatan sudah disampaikan dan ada di tangan kami, Pak. Sudah ada, kami akan baca semuanya dan dan akan kami pertimbangkan. Saudara bersikap tenang ya nanti tolong diingatkan,” timpal hakim. “Terima kasih. Jadi tidak benar semua apa yang dilakukan tidak benar semua,” kata Lukas. Lukas masih tetap membantah telah menerima suap dan gratifikasi yang didakwakan jaksa hingga di akhir persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (22/6) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Lukas.

Berita Terkait

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
23
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
51
Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

16 Agustus 2026
14

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengungkapkan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset pribadi Lukas. “Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar),” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).

ADVERTISEMENT

Lukas disebut menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Selanjutnya, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo. “Dengan rincian sebesar Rp 10.413.929.500 (Rp 10,4 miliar) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua dengan memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018. Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. (asm/hsr/detikcom)

Tags: Gubernur PapuaKorupsi Lukas EnembeLukas EnembeOtsus PapuaSidang Lukas Enembe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kemendagri Dorong Papua Barat Daya Percepat Realisasi APBD

Next Post

Jaksa Agung Lantik Harli Siregar Jadi Kajati Papua Barat

Related Posts

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
23
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
51
Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Nasional

Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

16 Agustus 2026
14
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
880
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
206
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
591
Next Post
Jaksa Agung Lantik Harli Siregar Jadi Kajati Papua Barat

Jaksa Agung Lantik Harli Siregar Jadi Kajati Papua Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
PLN Sasar Generasi Muda, Gelar Edukasi Kelistrikan di SMA Averos Kota Sorong

PLN Sasar Generasi Muda, Gelar Edukasi Kelistrikan di SMA Averos Kota Sorong

21 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!