JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe berteriak dan menunjuk-nunjuk jaksa dalam sidang setelah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Lukas mengatakan dakwaan jaksa tidak benar. Hal tersebut dilakukan Lukas Enembe setelah majelis hakim mempersilakannya menyampaikan sesuatu dalam persidangan. Lukas langsung menimpali hakim dengan menyebut dakwaan jaksa tidak benar. “Saudara terdakwa mungkin ada sesuatu yang mau disampaikan tolong dibantu penasehat hukum di samping,” kata hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat yang dikutip dari detikNews, Senin (19/6/2023). “Yang Mulia ketua majelis hakim dan anggota, apa yang dibacakan itu tidak benar semua,” timpal Lukas Enembe sambil menunjuk ke arah jaksa KPK.
Hakim lalu menimpali Lukas Enembe bahwa apa yang ia katakan sudah disampaikan dan akan dipertimbangkan majelis hakim. Selanjutnya hakim meminta Lukas untuk tetap tenang. “Sudah disampaikan,” kata hakim. “Tidak benar, apa yang disampaikan tidak benar dari mana dia tahu,” timpal Lukas Enembe sembari tetap menunjuk-nunjuk jaksa. “Tadi sudah disampaikan ya. Nota keberatan sudah disampaikan dan ada di tangan kami, Pak. Sudah ada, kami akan baca semuanya dan dan akan kami pertimbangkan. Saudara bersikap tenang ya nanti tolong diingatkan,” timpal hakim. “Terima kasih. Jadi tidak benar semua apa yang dilakukan tidak benar semua,” kata Lukas. Lukas masih tetap membantah telah menerima suap dan gratifikasi yang didakwakan jaksa hingga di akhir persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (22/6) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Lukas.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengungkapkan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset pribadi Lukas. “Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar),” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).
Lukas disebut menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Selanjutnya, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo. “Dengan rincian sebesar Rp 10.413.929.500 (Rp 10,4 miliar) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua dengan memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018. Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. (asm/hsr/detikcom)