• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rabu, 16 Juli 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Didakwa Terima Suap Rp 46,8 Miliar, Lukas Enembe Teriak, Tunjuk-Tunjuk Jaksa

by Redaksi
20 Juni 2023
in Berita Utama, Lintas Papua, Nasional
0
Didakwa Terima Suap Rp 46,8 Miliar, Lukas Enembe Teriak, Tunjuk-Tunjuk Jaksa

Sidang Lukas Enembe. (Mulia Budi-detikcom)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe berteriak dan menunjuk-nunjuk jaksa dalam sidang setelah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Lukas mengatakan dakwaan jaksa tidak benar. Hal tersebut dilakukan Lukas Enembe setelah majelis hakim mempersilakannya menyampaikan sesuatu dalam persidangan. Lukas langsung menimpali hakim dengan menyebut dakwaan jaksa tidak benar. “Saudara terdakwa mungkin ada sesuatu yang mau disampaikan tolong dibantu penasehat hukum di samping,” kata hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat yang dikutip dari detikNews, Senin (19/6/2023). “Yang Mulia ketua majelis hakim dan anggota, apa yang dibacakan itu tidak benar semua,” timpal Lukas Enembe sambil menunjuk ke arah jaksa KPK.

Hakim lalu menimpali Lukas Enembe bahwa apa yang ia katakan sudah disampaikan dan akan dipertimbangkan majelis hakim. Selanjutnya hakim meminta Lukas untuk tetap tenang. “Sudah disampaikan,” kata hakim. “Tidak benar, apa yang disampaikan tidak benar dari mana dia tahu,” timpal Lukas Enembe sembari tetap menunjuk-nunjuk jaksa. “Tadi sudah disampaikan ya. Nota keberatan sudah disampaikan dan ada di tangan kami, Pak. Sudah ada, kami akan baca semuanya dan dan akan kami pertimbangkan. Saudara bersikap tenang ya nanti tolong diingatkan,” timpal hakim. “Terima kasih. Jadi tidak benar semua apa yang dilakukan tidak benar semua,” kata Lukas. Lukas masih tetap membantah telah menerima suap dan gratifikasi yang didakwakan jaksa hingga di akhir persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (22/6) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Lukas.

Berita Terkait

57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal dari Papua Diamankan KLHK

Evaluasi Tata Kelola dan Pemanfaatan Hutan Benahi Indikasi Ilegal Logging

16 Juli 2025
0
Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

14 Juli 2025
53
FJPI PBD Beri Donasi Bagi Naura, Balita Penderita Atresia Bilier

FJPI PBD Beri Donasi Bagi Naura, Balita Penderita Atresia Bilier

14 Juli 2025
61

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengungkapkan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset pribadi Lukas. “Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar),” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).

ADVERTISEMENT

Lukas disebut menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Selanjutnya, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo. “Dengan rincian sebesar Rp 10.413.929.500 (Rp 10,4 miliar) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua dengan memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018. Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. (asm/hsr/detikcom)

ADVERTISEMENT
Tags: Gubernur PapuaKorupsi Lukas EnembeLukas EnembeOtsus PapuaSidang Lukas Enembe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kemendagri Dorong Papua Barat Daya Percepat Realisasi APBD

Next Post

Jaksa Agung Lantik Harli Siregar Jadi Kajati Papua Barat

Related Posts

57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal dari Papua Diamankan KLHK
Berita Utama

Evaluasi Tata Kelola dan Pemanfaatan Hutan Benahi Indikasi Ilegal Logging

16 Juli 2025
0
Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Nasional

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

14 Juli 2025
53
FJPI PBD Beri Donasi Bagi Naura, Balita Penderita Atresia Bilier
Berita Utama

FJPI PBD Beri Donasi Bagi Naura, Balita Penderita Atresia Bilier

14 Juli 2025
61
Naura, Anak Warga Teminabuan Butuh Bantuan
Berita Utama

Naura, Anak Warga Teminabuan Butuh Bantuan

9 Juli 2025
451
25 Tahun Dieksplorasi Migas, Masyarakat Adat Immeko Tuntut Ganti Rugi
Berita Utama

25 Tahun Dieksplorasi Migas, Masyarakat Adat Immeko Tuntut Ganti Rugi

7 Juli 2025
195
Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri Sorong Akan Telusuri Apakah Ada Unsur Tindak Pidana Korupsi
Berita Utama

Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri Sorong Akan Telusuri Apakah Ada Unsur Tindak Pidana Korupsi

7 Juli 2025
182
Next Post
Jaksa Agung Lantik Harli Siregar Jadi Kajati Papua Barat

Jaksa Agung Lantik Harli Siregar Jadi Kajati Papua Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport
  • Uncategorized

Berita Terbaru

57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal dari Papua Diamankan KLHK

Evaluasi Tata Kelola dan Pemanfaatan Hutan Benahi Indikasi Ilegal Logging

16 Juli 2025
Program MBG Diterapkan di SDN 36 Kota Sorong, Antusiasme Siswa Capai 95% Kehadiran

Program MBG Diterapkan di SDN 36 Kota Sorong, Antusiasme Siswa Capai 95% Kehadiran

15 Juli 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!