• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 4 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Desak Penundaan Eksekusi Lahan di Soop

by admin
14 Oktober 2021
in Berita Utama, Sorong Raya
0
Desak Penundaan Eksekusi Lahan di Soop

Unjuk Rasa Warga Kepulauan Soop depan Kantor Pengadilan Negeri Sorong.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG – Puluhan warga Kepulauan Soop menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (13/10). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk permintaan penundaan terhadap eksekusi tanah seluas 13 hektar yang berlokasi di Kepulauan Soop.  Pantauan Radar Sorong, aksi unjuk rasa berlangsung sejak pukul 11.00 WIT. Massa pendemo membentangkan spanduk bertuliskan ‘Tunda eksekusi tanah Pulau Soop’, ‘Gugatan perlawanan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sorong’.

Perwakilan Dewan Adat Malamoi, Samuel Mainolo kepada wartawan menjelaskan, kasus dugaan penyerobotan tanah adat di Kepulauan Soop sudah berlangsung sejak tahun 2005, bahkan kasus tersebut dimenangkan oleh EM (Pemohon) yang bukan warga Kepulauan Soop. Tidak hanya di Pengadilan Negeri Sorong,  EM juga menang saat di Pengadilan Tinggi Jayapura pada tahun 2006.

Berita Terkait

Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat

Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat

4 September 2026
14
1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan

1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan

2 September 2026
56
LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

29 Agustus 2026
631

”Mereka yang menyerobot tanah ini ukur dari udara bukan di daratan (lapangan) dan EM mengaku ia memiliki tanah seluas 13 hektar lebih di Kepulauan Soop, memangnya EM bawa tanah dari negaranya kah,” kata Samuel dengan nada emosi.

ADVERTISEMENT

Hal ini lanjut Samuel Mainolo, menunjukkan kegagalan negara khususnya Badan Pertanahan yang dinilainya tidak transparan. ”Jangan membuat orang asli Papua tidak percaya atas hukum Indonesia. Ini lucu, ini sudah bagian dari rasis, karena mereka menggusur rakyat kecil yang sudah mendiami pulau Soop sejak tahun 1823,” tandasnya.

”Kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2005 antara Marga Kafiar yang tinggal di Pulau Soop dan EM yang merupakan turunan dari orang asing. Bapak kandung EM dulunya datang di Pulau Soop melakukan usaha beli kopra, sehingga mereka menyuruh masyarakat Soop menanam kelapa,” sambungnya.

Sejak saat itu, tambah Samuel, EM menyatakan tanah tersebut milik mereka, padahal mereka sama sekali tidak memiliki tanaman tumbuh. “Sebenarnya keluarga EM harusnya membayar keluarga Kafiar sebesar Rp 3.750.000.000 karena EM menyuruh masyarakat menanam kelapa untuk kemudian dibuat kopra.  ”Maka, langkah masyarakat adalah menolak dan meminta peninjauan kembali lahan tersebut. Tadi kami melakukan mediasi dengan pihak pengadilan dan akan kami lakukan gugatan balik rencananya hari Senin,” kata Samuel Mainolo.

Menanyakan apakah EM sudah memiliki sertifikat tanah, Samuel mengatkan masyarakat juga bingung kenapa EM bisa mendapatkan sertifikat, beli tanah dari siapa dan siapa yang menyerahkan. Warga Pulau Soop hanya tahu bahwa keluarga EM merupakan pengusaha yang tinggal di Pulau Doom, sementara tanah Pulau Soop diberikan keluarga Bewela untuk ditinggali OAP lainnya sejak tahun 1823. ”Saat putusan, pihak Pengadilan Negeri Sorong tidak menunjukkan titik batas atau patok tanah, tapi tiba-tiba ada putusan eksekusi tanah. Hal ini membuat warga panik, karena takut akan terkena gusur. Maka, lebih baik kami mencegah, dengan datang kesini untuk menuntut hak kami,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Sorong, Fransiscus Y. Babthista,SH, mengatakan, pihak Pengadilan Sorong menerima kedatangan massa dan menjelaskan terkait proses eksekusi, dimana eksekusi karena perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Dimana, selaku pemohon eksekusi yakni EM terhadap Marga Kafiar CS.  ”Kedatangan mereka meminta agar eksekusi ditunda tetapi secara hukum tidak bisa ditunda begitu saja sehingga tergugat mengajukan perlawanan oleh pihak ketiga yang memiliki kepentingan diatas objek yang sama terhadap eksekusi,” katanya.

ADVERTISEMENT

Namun berdasarkan jadwal, sambung Fransiscus, rencananya dilakukam eksekusi pada Kamis, (14/10) dan jika diatas tanah ada bangunan atau objek apapun yang bukan milik pemohon, maka akan diratakan. (juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ratusan Warga Tertib Vaksinasi Tanpa Antrean

Next Post

Merasa Dibohongi, 2 Anggota KKB ‘Balik Badan’

Related Posts

Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat
Berita Utama

Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat

4 September 2026
14
1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan
Berita Utama

1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan

2 September 2026
56
LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya
Berita Utama

LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

29 Agustus 2026
631
Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang
Berita Utama

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
58
“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM
Sorong Raya

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
31
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
53
Next Post
Merasa Dibohongi, 2 Anggota KKB ‘Balik Badan’

Merasa Dibohongi, 2 Anggota KKB ‘Balik Badan’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Telkomsel Perkuat Layanan Pelanggan di Maluku-Papua, 26 GraPARI Jadi Ruang Interaksi pada HPN 2026

Telkomsel Perkuat Layanan Pelanggan di Maluku-Papua, 26 GraPARI Jadi Ruang Interaksi pada HPN 2026

4 September 2026
Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat

Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat

4 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!