SORONG-Tingkatkan fitur pengamanan pada 3 produk Cukai, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan desain Pita Cukai (Banderol) baru yang telah berlaku sejak bulan Januari 2023. Pita Cukai sengaja didesain setiap tahun guna mengantisipasi pemalsuan pita Cukai di pasaran.
Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Sorong, Yusman Juandi menjelaskan setiap tahun, Pemerintah pusat mendesain lagi Pita Cukai baik dari sisi warna dan komponen pengamanan yang terus disempurnakan guna menghindari prakter pemalsuan ataupun barang ilegal.
“Pita Cukai atau biasa dikenal dengan sebutan Badrol tersebut ada informasi jumlah batang rokok, harga, lambang Negara, cukai yang dikenakan, dan sebagainya. Pita cukai merupakan tanda pelunasan pembayaran Cukai sebelum keluar dari pabrik,”jelasnya kepada Radar Sorong.
Yusman menuturkan ada.3 jenis barang yang dikenakan cukai yakni rokok, minuman beralkohol golongan B dan C yang kadar alkohol di atas 5 persen serta Rokok Elektrik (Vape). Dikatakan Yusman cukai merupakan pungutan Negara, dimana ada dana bagi hasil Cukai salah satunya hasil cukai dari tembakau.
“Setiap rupiah dari cukai rokok ada dana bagi hasil bagi daerah penghasil rokok dan juga daerah yang menghasilkan produk pertanian tembakau atau 3 persen dari total nilai cukai. Nilai cukai rokok saat ini berjumlah Rp 200 Trilliun, dan 3 persennya senilai Rp 6 Trilliun yang akan dialokasikan ke daerah penghasil rokok ataupun tembakau,”terangnya.
Dana bagi hasil tersebut, sambung Yusman bisa digunakan untuk pemberdayaan di daerah, mendanai program-program tertentu, kemudian sosialisasi kepada masyarakat mengenai barang ilegal. Salah satunya, rokok ilegal.
“Rokok ilegal itu tidak menggunakan pita cukai, pita cukai rusak/sobek karena Pita Cukai hanya digunakan sekali saja,”ungkapnya.
Yusman menuturkan penggunaan Pita Cukai bekas merupakan pelanggaran, oleh sebab itu masyarakat diharapkan cerdas dalam memastikan produk yang dibeli merupakan produk legal.
Kasi Penyuluhan Bea Cukai Sorong Wahyu menambahkan Cukai merupakan pungutan yang dikenakan oleh Negara atas barang dengan karakteristik tertentu atau yang merugikan kesehatan ataupun menimbulkan kerawanan.
“Masyarakat diminta patuh dalam mengkonsumsi dan berhati-hati dalam penggunaan sebab ada dampak negatif dalam penggunaannya. Pita cukai digunakan pada 3 produk yakni Pita Cukai Hasil Tembakau, Pita Cukai Minuman Mengandung Alkohol (Minol) dan Pita Cukai Hasil Produk Tembakau Lainnya atau Rokok Elektrik (Vape),”pungkasnya.(juh)















