SORONG – Seiring bergesernya status pandemi Covid-19 menjadi endemi, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong yang sebelumnya sempat tidak mengizinkan penerimaan besukan bagi warga binaan, kini kembali diperbolehkan.
Kalapas Sororong, Gustaf Rumaikewi, SH, MH mengungkapkan, keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Adapun beberapa syarat yang harus diterapkan ketika penerimaan besukan oleh kerabat para warga binaan.
Tak berbeda jauh dengan persyaratan ketika hendak melakdanakan perjalanan domestik, yakni para pembesuk harus bisa menunjukkan setifikat vaksin minimal dosis kedua. Selain itu, pembesuk juga hanya diperbolehkan bagi keluarga inti yang harus dibuktikan dengan KTP atau KK.
“Kami sudah mendapatkan surat resmi dari Satgas Covid-19 Kota Sorong yang isinya menerangkan terkait status level Covid-19.
Beberapa syarat juga diatur dalam penerimaan kunjungan atau besukan bagi warga binaan Lapas Sorong. Di mana setiap warga binaan hanya boleh di besuk, oleh keluarga inti saja dan ditunjukkan dengan KTP. Kemudian pembesuk juga harus sudah vaksin minimal 2 kali,” terang Kalapas Sorong.
Adapun jadwal besukan juga sudah diatur sedemikian rupa guna meminimalisasi lonjakan besukan. Bagi narapidana Lapas Sorong, mendapatkan jadwal besukan setiap hari Senin, Rabu dan Jumat.
Sementara bagi yang statusnya tahanan diberikan jadwal besukan pada hari Selasa dan Kamis.
“Itu pun dalam satu minggu hanya diizinkan mendapat besukan sebanyak satu kali. Karena harus berbagi waktu dan ruangan dengan warga binaan lainnya,” kata Kalapas.
Dikatakan Kalapas, saat ini pihaknya sudah menyiapkan apa yang kiranya diperlukan guna mendukung penerimaan besukan. Mulai dari pintu masuk, area penggeledahan dan ruang besukan.
Saat ini Lapas Sorong memenag sudah memiliki bangunan kantor administrasi baru, yang akan dimanfaatkan sebagai ruang besukan. Namun hingga saat ini kondisi gedung masih terus dipoleh guna memberikan kenyamanan ketika digunakan.
“Gedung administrasi Lapas Sorong sendiri baru saja diserah terimakan oleh PUPR dengan status pinjam pakai bangunan. Namun tidak semua ruangan dapat digunakan secara penuh oleh Lapas Sorong. Sebab ada beberapa bagian yang dibangun tidak sesuai standar bangunan sebuah lembaga permasyarakatan,” beber Kalapas.
“Pintu utama yang seharusnya menjadi pusat lalu lintas untuk penerimaan kunjungan tidak bisa kita gunakan. Karena tidak sesuai spesifikasi sebuah lembaga permasyarakatan. Sementara ini kami masih Merombak sebagian gedung sesuai dengan standar sebuah lembaga permasyarakatan untuk lebih safety lagi,” tandas Kalapas. (ayu)















