SORONG – Wali Kota Sorong, Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM dan Direktur RSUD Sele Be Solu serta dokter, perawat, bidan dan manajemen RSUD Sele Be Solu Kota Sorong melakukan Deklarasi Komitmen Bersama.
Hal tersebut untuk Mencapai RSUD Sele Be Solu yang terakreditasi dengan lulus Paripurna. Dan untuk Melakukan perubahan di lingkungan RSUD Sele Be Solu yang berorientasi pada pelayanan bermutu dan keselamatan pasien.
Wali Kota Sorong, Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM mendukung komitmen bersama tersebut guna menjadikan RSUD Sele Be Solu menjadi yang terbaik.
“Saya mendukung program dari Manajemen Rumah Sakit Sele Be Solu. Biarlah semua menjadi yang terbaik buat kita bangga,” katanya.
Menurutnya, RSUD Sele Be Solu yang telah ia bangun menjadi kebanggaan di tanah Moi, meski banyak cibiran dari mereka yang tidak melihat kualitas tindakan yang nyata demi kepentingan masyarakat.
“Saya bangun ini (rumah sakit), dari yang tidak ada menjadi ada. Tapi selama 20 tahun, ini rumah sakit termegah di tanah Moi. Orang berkata gak bisa, tapi orang cerdas mengakui perbuatan orang yang nyata,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Sele Be Solu melalui Kepala Bagian Tata Usaha Sele Be Solu Kota Sorong, Christian Manalip mengatakan bahwa akan ada 16 item yang akan dinilai untuk mendapatkan akreditasi.

“Ada 16 item standar yang dinilai, diantaranya tata kelola rumah sakit, menyangkut pemberian obat harus sesuai standar, dan pelayanan mutu,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak rumah sakit menyiapkan elemen penilaian yang akan dinilai oleh lembaga independen. Oleh karena itu, Rumah Sakit Sele Be Solu melaksanakan penandatanganan deklarasi komitmen bersama, baik pemilik maupun kami selaku pengelola.
“Kami punya sertifikat terakreditasi akan habis pada Februari 2023. Sehingga sebelum bulan Februari 2023 kami sudah harus mengajukan bahkan sudah harus dinilai dan lulus karena akreditasi itu adalah hidup dan mati rumah sakit,” jelasnya.
Lanjutnya, karena satu pelayanan publik harus dilakukan penilaian supaya pelayanan itu terstandardisasi, mulai dari sarana fasilitasnya tetapi juga SDM yang melakukan pelayanan tersebut.
“Itu maksud dari pemerintah menerapkan satu aturan bahwa rumah sakit harus terakreditasi pelayanannya agar mutu pelayanan harus sesuai standar minimal. Kami optimis akreditasi paripurna ini. Oleh karena itu, ada satu komitmen bersama antara direktur rumah sakit, paramedis, perawat, bidan, dokter untuk melakukan pelayanan sesuai standar,” pungkasnya.(zia)