SORONG – Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya menjaga keamanan warga dengan mengungkap sejumlah kasus kriminal menonjol, mulai dari aksi begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Dalam konferensi pers di Mako Polresta Sorong Kota, Kamis (18/9/2025), Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol H. Muhamad Andi Nurul Yaqin, mewakili Kapolresta, memaparkan hasil pengungkapan bersama jajaran perwira.
Turut hadir Kapolsek Sorong Kota AKP Disa, Kasat Reskrim AKP Afriangga Tan, Kasat Narkoba AKP Rahmat Djakatara, Kapolsek Sorong Barat AKP Max Pigai, serta Kasie Propram Ipda Agus P.Salah.
Salah satu kasus yang menonjol adalah aksi begal di Jalan Suci. Seorang pelaku diduga memukul korban hingga terjatuh sebelum melarikan sepeda motor. Berdasarkan laporan korban, tim gabungan Polsek Sorong Barat dan Polresta Sorong Kota berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” jelas Kompol Andi.
Kasus lain terjadi di depan Ruko Optik Internasional, Jalan Jenderal Sudirman. Polisi menangkap pelaku berinisial PSK alias S yang diduga merusak kunci stang motor lalu membawa kabur kendaraan korban. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor Mio.
“Kasus ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tambah Kompol Andi.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 25 unit motor hasil curian di beberapa lokasi, termasuk sembilan unit di rumah kosong di Aimas, Kabupaten Sorong. Dari total itu, Polresta Sorong Kota mengamankan 17 unit motor, Polsek Sorong Kota tiga unit, dan Polsek Sorong Barat 5 unit.
Kasat Reskrim AKP Afriangga menyebut beberapa pelaku yang berhasil diamankan, antara lain KGS, PSK alias S, dan RTR.
“Kami imbau masyarakat yang kehilangan kendaraan segera datang ke Mako Polresta Sorong Kota dengan membawa bukti kepemilikan,” ujarnya.
Selain kasus curanmor, Satresnarkoba Polresta Sorong Kota juga mengungkap peredaran miras ilegal di Jalan Basuki Rahmat Km 12 pada Rabu (17/9).
Polisi mengamankan dua pelaku, Dede dan D, dengan barang bukti berupa 21 liter miras lokal asal Manado, dan 9 liter miras lokal asal Ambon dalam botol besar dan jerigen 5 liter.
“Kasus ini bukti nyata bahwa peredaran miras ilegal masih menjadi perhatian serius aparat,” tegas AKP Rahmat Djakatara.
Dalam kesempatan itu, polisi juga memberikan imbauan pencegahan kepada warga agar terhindar dari aksi kriminal, di antaranya:
* Selalu mengunci stang motor dan menambah kunci ganda.
* Memarkir kendaraan di lokasi aman, ber-CCTV, atau ada penjaga.
* Segera melapor ke Call Center Polri 110 bila melihat aktivitas mencurigakan.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor dan membantu proses identifikasi barang bukti,” kata Kompol Andi.
Polresta Sorong Kota menegaskan bahwa semua pelaku yang ditangkap masih berstatus terduga dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika ada pelaku di bawah umur, polisi memastikan mereka mendapat perlindungan sesuai aturan peradilan anak.(zia)











