AIMAS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong, Adomince Yohana Pandori memastikan tak ada partai yang didiskualifikasi oleh KPU Kabupaten Sorong. Sebab dari 17 partai yang sudah mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)-nya telah melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan pada tahap perbaikan.
“Pengajuan dokumen perbaikan dari Bacaleg DPRD Kabupaten Sorong sudah dilakukan. Pada tanggal 8 ada 2 partai yang sudah mengajukan. Kemarin, tanggal 9, disusul oleh partai Gelora dan 14 partai yang lainnya,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Sorong.
Ia bersyukur, sebab dari 17 partai yang mengajukan dokumen perbaikan, seluruhnya dinyatakan sudah sesuai sesuai dengan Silon KPU. Selanjutnya, mulai hari ini, tanggal 10 Juli hingga tanggal 6 Agustus mendatang, KPU dan Bawaslu akan melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan mereka.
“Berdsarkan Silon, hanya untuk menentukan ada atau tidaknya berkas yang dimaksud. Puji Tuhan, Alhamdulillah berkasnya lengkap semua. Namun kita akan cermati kembali, untuk mengecek apakah sudah sesuai atau belum. Jadi prosesnya wajib selesai sesuai waktu yang ditetapkan,” kata Adomince.
“Karena yang pengajuan dokumen perbaikan ada beberapa partai yang memang sudah lengkap. Hanya tinggal atau dua saja yang belum lengkap. Ada juga partai yang belum sama sekali, tapi berdasarkan hasil pencermatan di Silon tadi malam, dokumennya sudah ada tinggal diverifikasi kebenarannya,” lanjutnya.
Adomince juga menyebutkan, bahwa dari 17 partai yang telah mendaftarkan Bacalegnya, tidak semua partai mengusulkan kuota penuh sesuai kursi yang tersedia, yakni 25 kursi. Beberapa partai hanya mengusulkan lengkap 25 Bacaleg untuk 25 kursi. (ayu)















