AIMAS – Sat Narkoba Polres Sorong musnahkan ribuan liter BB Miras lokal dan pabrikan menggunakan alat berat, Jumat (30/12). BB Miras tersebut merupakan hasil sitaan dari giat operasi peredaran Miras ilegal sepanjang tahun 2022, yang juga intens dilakukan sejak awal Desember ini.
Sebelum dimusnahkan, Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung dalam press release bersama awak media, menerangkan bajwa kumpulan Miras tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan oleh Polres Sorong dan Polsek jajaran.
Sepanjang tahun 2022 ini, Polsek Aimas berhasil mengungkap pemberantasan Miras jenis cap tikus sebanyak 54 liter dan Miras pabrikan sebanyak 768 botol. Dimana jika diuangkan nilainya setara dengan Rp 88 juta.
Polsek Salawati, mengamankan BB Miras jenis CT sebanyak 8.429 liter, dan Miras pabrikan 172 botol, dan apabila diuangkan setara dengan Rp 727 juta.
Polsek Beraur mengungkap peredaran Miras jenis CT sebanyak 22 liter, yang apabila diuangkan mencapai Rp 1,8 juta. Polsek Seget mengumpulkan BB Miras kenis CT sebanyak 104 liter, atau setara dengan Rp 20 juta.
Polsek Makbon mengungkap peredaran Miras jenis CT sebanyak 55 liter danMiras pabrikan sebabyak botol 292 botol. Jika dikonversikan ke dalam Rupiah BB Miras temuan Polsek Makbon tersebut ditaksir mencapai Rp 22,7 juta.
Sementara itu, untuk BB Miras Lokal jenis Cap Tikus (CT) yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Sorong yakni sebanyak 161 liter dan Miras Pabrikan sebanyak 337 botol. Dimana apabila diuangkan, BB Miras tersebut ditaksir mencapai Rp 22 juta.
“Setelah ditotal, hasil pengungkapan Miras jenis CT di wilayah hukum Polres Sorong mencapai 8.825 liter. Sementara untuk Miras Pabrikan sebanyak 1.569 botol. Dimana secara keseluruhan jika dikonfersi dalam rupiah ditaksir mencapai Rp 882,5 juta,” beber Kapolres.
Selain Miras, Sat Narkoba Polres Sorong juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat dengan BB 714,5 gram, yang apabila diuangkan setara dengan Rp 400 juta. Sementara untuk BB sabu sebanyak 0,76 gram, yang apabila diuangkan setara dengan Rp 1,5 juta.
“Untuk BB narkotika pemusnahannya tidak dilakukan sekaligus. Namun sudah lebih dulu dimusnahkan dengan disaksikan oleh pihak kejaksaan, tokoh masyarakat bahkan tersangka itu sendiri. Setiap kegiatan pemusnahan juga sudah didokumentasikan,” tukas Kapolres. (ayu)















