Kaum Muslimin yang Memenuhi Kriteria Juga Diimbau Bayar Zakat Mal
SORONG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sorong sudah menetapkan pembayaran Zakat Fitrah yang terbagi dalam 3 kategori. Penetapan tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah Kota Sorong di Gedung ACC Masjid Raya Al Akbar Sorong, Rabu (6/4) yang dipimpin Ketua MUI Kota Sorong, H. A. Manan Fakaubun dan Ketua Baznas Kota Sorong, Syaiful Kamaruzaman.
Rapat tersebut yang dihadiri Unit Pengumpul Zakat, Ketua MUI Kota Sorong, Binmas Islam dan Rektro IAIN serta Ketua Ormas Islam. Ketua Baznas Kota Sorong, Syaiful Kamaruzaman menjelaskan berdasarkan hasil rapat, disepakati pembayaran Zakat Fitrah terbagi atas 3 kategori yakni Rp 30 ribu, Rp 35 ribu dan Rp 40 ribu.
“Jadi, pembayaran Zakat Fitrah itu 2.5 Kg per jiwa, namun bisa dikonversi ke dalam bentuk uang. Orang membayar zakat sesuai dengan apa yang dikonsumsi (makanan pokok). Sehingga disepakati, pembayaran Zakat Fitrah tahun 2022 sama dengan tahun 2021,”jelasnya kepada Radar Sorong, kemarin.
Syaiful menambahkan sejak awal Ramadan 1443 Hijrian, umat Islam sudah dapat membayar Zakat Fitrah hingga sebelum pelaksanaan Idul Fitri. Namun, pihaknya akan mengirim Surat Edaran kepada semua masjidterkait pembayaran Zakat Fitrah.
“Ada waktu pembayaran, kalau bisa paling lambat 2 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri sudah selesai, Saya mengimbau kepada [ada kaum muslimin Kota Sorong, bahwa kewajiban zakat ini merupakan rukun, jadi insyaallah umat ini pasti akan membayar,”ujarnya.
Selain itu, tambah Syaiful, umat juga sering menanyakan perihal pembayaran fidyah, bagi yang tidak berpuasa lantaran berhalangan. Maka, ditetapkan Rp 60.000 per hari/orang. Syaiful juga mengingatkan kepada umat islam yang mampu untuk membayar Zakat Mal.
“Kalau bisa dibayarkan di tempat dimana mereka tinggal atau usaha supaya bisa meningkatkan ekonomi umat dan kesejahteraan. Kalau bisa, jangan dikirim ke luar daerah. Zakat Mal tidak ditentukan dan memang ada aturannya sendiri,” tandasnya. (juh)