• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 5 Desember 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Metro Sorong

Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

by admin
7 April 2022
in Metro Sorong
0
Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah Kota Sorong di Gedung ACC Masjid Raya Al Akbar Sorong. JUHRA/RADAR SORONG

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

Kaum Muslimin yang Memenuhi Kriteria Juga Diimbau Bayar Zakat Mal

SORONG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sorong sudah menetapkan pembayaran Zakat Fitrah yang terbagi dalam 3 kategori. Penetapan tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah Kota Sorong di Gedung ACC Masjid Raya Al Akbar Sorong, Rabu (6/4) yang dipimpin Ketua MUI Kota Sorong, H. A. Manan Fakaubun dan Ketua Baznas Kota Sorong, Syaiful Kamaruzaman.

Berita Terkait

Dorong Kemandirian Ekonomi, Pemerintah Serahkan Bantuan Fasilitas Peternakan

Dorong Kemandirian Ekonomi, Pemerintah Serahkan Bantuan Fasilitas Peternakan

2 Desember 2025
9
Zumba Party Sukses, Goyang Zin Panji “Hipnotis” Ratusan Peserta  Zumba

Zumba Party Sukses, Goyang Zin Panji “Hipnotis” Ratusan Peserta  Zumba

30 November 2025
71
Jelang 1 Desember, Fopera PBD Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Jelang 1 Desember, Fopera PBD Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

30 November 2025
135

Rapat tersebut yang dihadiri Unit Pengumpul Zakat, Ketua MUI Kota Sorong, Binmas Islam dan Rektro IAIN serta Ketua Ormas Islam. Ketua Baznas Kota Sorong, Syaiful Kamaruzaman menjelaskan berdasarkan hasil rapat, disepakati pembayaran Zakat Fitrah terbagi atas 3 kategori yakni Rp 30 ribu, Rp 35 ribu dan Rp 40 ribu.

ADVERTISEMENT

“Jadi, pembayaran Zakat Fitrah itu 2.5 Kg per jiwa, namun bisa dikonversi ke dalam bentuk uang. Orang  membayar zakat sesuai dengan apa yang dikonsumsi (makanan pokok). Sehingga disepakati, pembayaran Zakat Fitrah tahun 2022 sama dengan tahun 2021,”jelasnya kepada Radar Sorong, kemarin.

Syaiful menambahkan sejak awal Ramadan 1443 Hijrian, umat Islam sudah dapat membayar Zakat Fitrah hingga sebelum pelaksanaan  Idul Fitri. Namun, pihaknya akan mengirim Surat Edaran kepada semua masjidterkait pembayaran Zakat Fitrah.

“Ada waktu pembayaran, kalau bisa paling lambat 2 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri sudah selesai, Saya mengimbau kepada [ada kaum muslimin Kota Sorong, bahwa kewajiban zakat ini merupakan rukun, jadi insyaallah umat ini pasti akan membayar,”ujarnya.

Selain itu, tambah Syaiful, umat juga sering menanyakan perihal pembayaran fidyah, bagi yang tidak berpuasa lantaran berhalangan. Maka, ditetapkan Rp 60.000 per hari/orang. Syaiful juga mengingatkan kepada umat islam yang mampu  untuk membayar Zakat Mal.

“Kalau bisa dibayarkan di tempat dimana mereka tinggal atau usaha supaya bisa meningkatkan ekonomi umat dan kesejahteraan. Kalau bisa, jangan dikirim ke luar daerah. Zakat Mal tidak ditentukan dan memang ada aturannya sendiri,” tandasnya. (juh)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sidak Distributor Pangan, Loka POM Temukan Produk Kedaluwarsa

Next Post

Belasan Eks Karyawan Marina Mamberamo Tuntut Pesangon

Related Posts

Dorong Kemandirian Ekonomi, Pemerintah Serahkan Bantuan Fasilitas Peternakan
Metro Sorong

Dorong Kemandirian Ekonomi, Pemerintah Serahkan Bantuan Fasilitas Peternakan

2 Desember 2025
9
Zumba Party Sukses, Goyang Zin Panji “Hipnotis” Ratusan Peserta  Zumba
Metro Sorong

Zumba Party Sukses, Goyang Zin Panji “Hipnotis” Ratusan Peserta  Zumba

30 November 2025
71
Jelang 1 Desember, Fopera PBD Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Metro Sorong

Jelang 1 Desember, Fopera PBD Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

30 November 2025
135
KKR FKUB Maybrat Teguhkan Persaudaraan dan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Metro Sorong

KKR FKUB Maybrat Teguhkan Persaudaraan dan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

30 November 2025
26
Kepala Kemenag Kota Sorong Kukuhkan 119 Pokja Majelis Taklim, Juga Serahkan Surat Keterangan Terdaftar
Metro Sorong

Kepala Kemenag Kota Sorong Kukuhkan 119 Pokja Majelis Taklim, Juga Serahkan Surat Keterangan Terdaftar

30 November 2025
106
Permabi Sorong Gelar Sosialisasi Penguatan Ekonomi dan Restrukturisasi Organisasi
Metro Sorong

Permabi Sorong Gelar Sosialisasi Penguatan Ekonomi dan Restrukturisasi Organisasi

29 November 2025
28
Next Post
Juhra/Radar Sorong Eks Karyawan Marina Mamberamo Hotel Sorong saat datangi Kantor Hukum Markus Souissa.

Belasan Eks Karyawan Marina Mamberamo Tuntut Pesangon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Dilarang Ambil Kayu Langsung dari Masyarakat !

Dilarang Ambil Kayu Langsung dari Masyarakat !

4 Desember 2025
Hari Ketiga Pelatihan Dinsos PPPA PBD, Pengrajin Lokal Membuat Lampu Hias Dari Kerang

Hari Ketiga Pelatihan Dinsos PPPA PBD, Pengrajin Lokal Membuat Lampu Hias Dari Kerang

4 Desember 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!