SORONG – Mengandeng Markus Souissa,SH selaku kuasa hukum, 11 eks karyawan akan melayangkan gugatan terhadap Marina Mamberamo Hotel Sorong ke Pengadilan Hubungan Industrial. Gugatan dilakukan lantaran eks karyawan menganggap pihak Marina Mamberamo Hotel Sorong tidak mengindahkan 4 poin tuntutan karyawan serta hanya ingin membayar pesangon sebesar Rp 4 juta kepada eks karyawan yang telah bekerja belasan tahun lamanya.
Koordinator Eks Karyawan, Ignasius menjelaskan ada 4 poin tuntutan dari 11 eks karyawan Marina Mamberamo Hotel Sorong. Pertama, gaji selama dirumahkan. Kedua, tunjangan hari raya. Ketiga, status kerja yang tidak ada kepastian. Keempat, BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditunggak sejak tahun 2019 serta beberapa karyawan yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, padahal sudah bekerja selama 3 tahun. “Kalau kami dianggap karyawan, paling tidak harus ada pengikat hubungan kerja misalnya gaji, iuran BPJS maupun tunjangan hari raya. Kami dirumahkan sejak tahun 2020 dan di PHK pada saat rapat di Komisi DPRD Kota Sorong pada 30 Maret 2022,” jelas Ignasius kepada wartawan, Rabu (6/4).
Ignasius mengakui perkara ini telah melalui berbagai tahapan penyelesaian, mulai dari mediasi dengan perusahaan, ke Dinas Ketenagakerjaan hingga melibatkan pengacara, selanjutnya dilakukan pertemuan dengan Komisi 1 DPRD Kota Sorong. “Saat rapat di Komisi 1 DPRD Kota Sorong, sudah dilakukan mediasi, dan dalam mediasi itu diputuskan pesangon senilai Rp 4 juta per karyawan, sedangkan 4 poin tuntutan kami tidak dibahas. Saya terpaksa menyetujui hal tersebut karena dibawah tekanan sehingga psikologis saya terganggu,” kata Ignasius.
Seharusnya lanjut Ignasius, berdasarkan perhitungan pesangon untuk karyawan yang kerjanya selama 3 tahun sebesar Rp 22 juta. Khususnya Ignatius, harusnya mendapatkan Rp 41 jutaan sebab ia sudah bekerja selama 8 tahun lamanya. “Dari 11 eks karyawan, yang paling terendah 3 tahun dan yang paling lama 13 tahun, namun perusahaan maunya setiap karyawan hanya mendapatkan Rp 4 juta. Saya harap kasus ini tuntas di Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga perusahaan tahu bahwa ada aturan yang mengatur PKH serta tidak adanya hal serupa yang terjadi pada karyawan lainnya,” tandasnya.
Kuasa Hukum Eks Karyawan Marina Mamberamo Hotel Sorong, Markus Souissa,SH menambahkan bahwa kesepakatan yang dibuat tidak sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 jo PP Nomor 35 tahun 2021 tentang tenaga kerja. “Pembayaran pesangon harus sesuai dengan aturan, bukan berdasarkan pemikiran sendiri ataupun rekayasa sehingga betul-betul harus memenuhi aturan main yang telah ditetapkan UU,” tegasnya.
Markus mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Komisi 1 DPRD Kota Sorong, karena melakukan segala sesuatu tanpa dasar. “Kalau cuma Rp 4 juta dengan penekanan, uang apa itu. Terus, peraturan mana yang dipakai. Kewajiban karyawan sudah dilaksanakan, sekarang mereka menuntut haknya. Kalau memang dalam tenggang waktu surat telah dilayangkan ke Dinas Ketenagakerjaan dengan tembusan DPRD maka dalam waktu dekat kami akan mengajukan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya