• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 11 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Ajukan Gugatan Perdata, Kuasa Hukum NK Minta Penangguhan Proses Pidana

by admin
3 Mei 2023
in Berita Utama, Lintas Papua, Sorong Raya
0
Ajukan Gugatan Perdata, Kuasa Hukum NK Minta Penangguhan Proses Pidana

Konferensi pers kuasa hukum Novita Kambu, Fransischo S. Suwaltalbessy, Folce L. Palyama dan Jerrol J. Kastanya di salah satu Cafe di Kota Sorong. (Rin/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Kuasa Hukum Novita Kambu meminta Polres Sorong menangguhkan proses hukum yang dialamatkan kepada kliennya atas dugaan tindak pidana pencurian tanah. Melalui Kantor Hukum Jatir Yuda Marau & Partners, Fransischo S. Suwaltalbessy, Folce L. Palyama dan Jerrol J. Kastanya selaku kuasa hukum Novita Kambu angkat bicara. Fransischo S. Suwaltalbessy, merasa aneh terkait adanya laporan pencurian tanah seluas 1 hektar yang dialamatkan kepada kliennya Novita Kambu.

Oleh sebab itu, Fransisco bersama rekannya mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong tentang status kepemilikan sebidang tanah seluas 1 hektar yang ada di Jalan Osok Distrik Aimas Kabupaten Sorong.  “Terdengar aneh, laporannya terkait pencurian tanah. Tapi kami tetap menghormati pendapat tentang kasus pencurian tanah,” jelasnya saat konferensi pers menjawab pemberitaan sebelumnya di Radar Sorong, Selasa (2/5)

Berita Terkait

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
15
PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

9 Agustus 2026
19
PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong

PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong

8 Agustus 2026
6

Fransisco menambahkan status tanah tersebut merupakan tanah garapan atas nama 0rang tua Novita Kambu yakni Almarhum Sem Kambu berdasarkan Surat Pembebasan Tanah Garapan atas Tanah Negara Tanggal 19 Oktober 1988 yang telah diketahui oleh Kepala Desa Aimas, Ketua LKPMD Aimas dan Kepala Wilayah Kecamatan Sorong, serta teregister dengan Nomor 593.8/101/88.. “Aneh jika klien kami dituduh telah menempati tanah milik Diana dan Anita Wariaka. Padahal tanah yang dimaksud telah ditempati klien kami bersama dengan Almarhum ayahnya sejak tahun 1988, ada buktinya,” ungkap Isco ~sapaan akrabnya~.

ADVERTISEMENT

Diketahui, tanah tersebut terletak di Jalan Osok Kelurahan Aimas Distrik Aimas Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (dahulu KM 18 Jl. Sorong Klamono, Aimas Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat) seluas 10.000 meter persegi atau 1 hektar.  Isco menambahkan tanah garapan awalnya milik (Alm) Dominggus Osok, tahun 1988 kemudian diberikan kepada (Alm) Sem Kambu. Oleh sebab itu, sambung Isco, persoalan kepemilikan lebih tepatnya dibuktikan melalui prosedur keperdataan bukan melalui jalur pidana.  “Seharusnya terkait kepemilikan, mereka harusnya menempuh jalur perdata ke Pengadilan. Namun kuasa hukum Diana dan Anita Wariaka lebih memilih membuat laporan pidana. Dalam hal ini, laporan pidana pencurian tanah,” ungkapnya.

Kantor Hukum Jatir Yuda Marau & Partners, Fransischo S. Suwaltalbessy, Folce L. Palyama dan Jerrol J. Kastanya telah resmi mendaftar gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sorong, Senin (2/5/2023). Perkara tersebut telah registrasi dengan nomor 48/ Pdt. G/2023/PN Son. Gugatan perdata dugaan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Diana Wariaka, Anita Wariaka, Yulius Osok, Marthen Osok dan turut tergugat Kepala BPN Kota Sorong,” bebernya.

Pihaknya lanjut Isco, meminta Kapolres Sorong dan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong untuk menangguhkan proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan penuntutan terhadap Novita Kambu sampai dengan telah adanya putusan pengadilan terhadap perkara perdata yang bersifat inkrah.

Sementara itu , Folce Palyama menegaskan segala upaya hukum pidana yang sedang bergulir di Polres Sorong harus ditangguhkan.  “Dengan telah terdaftarnya gugatan perdata yang kami layangkan ke Pengadilan, maka berdasarkan Peraturan  Mahkamah Agung segala upaya perkara pidananya  wajib untuk ditangguhkan,” tegasnya. (rin)

Tags: AimasJalan Kontainer Kabupaten SorongJalan OsokKabupaten SorongPapua Barat DayaPencurian TanahSengketa Tanah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Festival Pesona Tanah Papua akan Dibuka Menteri Sandiaga Uno

Next Post

Jasad Pria Ditemukan di Kampus Unamin Sorong

Related Posts

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!
Berita Utama

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
15
PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum
Sorong Raya

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

9 Agustus 2026
19
PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong
Sorong Raya

PLN Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Sorong

8 Agustus 2026
6
Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Berita Utama

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
50
Kodaeral XIV Gelar Baksos dan Bakkes, Sasar Ratusan Masyarakat di Pulau Kasim
Sorong Raya

Kodaeral XIV Gelar Baksos dan Bakkes, Sasar Ratusan Masyarakat di Pulau Kasim

4 Agustus 2026
30
Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU
Berita Utama

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
221
Next Post
Jasad Pria Ditemukan di Kampus Unamin Sorong

Jasad Pria Ditemukan di Kampus Unamin Sorong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Peletakan Batu Pertama Pusat Pelatihan dan Pembinaan GKI di Tanah Papua

Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Peletakan Batu Pertama Pusat Pelatihan dan Pembinaan GKI di Tanah Papua

10 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!