SORONG – Kuasa Hukum Novita Kambu meminta Polres Sorong menangguhkan proses hukum yang dialamatkan kepada kliennya atas dugaan tindak pidana pencurian tanah. Melalui Kantor Hukum Jatir Yuda Marau & Partners, Fransischo S. Suwaltalbessy, Folce L. Palyama dan Jerrol J. Kastanya selaku kuasa hukum Novita Kambu angkat bicara. Fransischo S. Suwaltalbessy, merasa aneh terkait adanya laporan pencurian tanah seluas 1 hektar yang dialamatkan kepada kliennya Novita Kambu.
Oleh sebab itu, Fransisco bersama rekannya mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong tentang status kepemilikan sebidang tanah seluas 1 hektar yang ada di Jalan Osok Distrik Aimas Kabupaten Sorong. “Terdengar aneh, laporannya terkait pencurian tanah. Tapi kami tetap menghormati pendapat tentang kasus pencurian tanah,” jelasnya saat konferensi pers menjawab pemberitaan sebelumnya di Radar Sorong, Selasa (2/5)
Fransisco menambahkan status tanah tersebut merupakan tanah garapan atas nama 0rang tua Novita Kambu yakni Almarhum Sem Kambu berdasarkan Surat Pembebasan Tanah Garapan atas Tanah Negara Tanggal 19 Oktober 1988 yang telah diketahui oleh Kepala Desa Aimas, Ketua LKPMD Aimas dan Kepala Wilayah Kecamatan Sorong, serta teregister dengan Nomor 593.8/101/88.. “Aneh jika klien kami dituduh telah menempati tanah milik Diana dan Anita Wariaka. Padahal tanah yang dimaksud telah ditempati klien kami bersama dengan Almarhum ayahnya sejak tahun 1988, ada buktinya,” ungkap Isco ~sapaan akrabnya~.
Diketahui, tanah tersebut terletak di Jalan Osok Kelurahan Aimas Distrik Aimas Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (dahulu KM 18 Jl. Sorong Klamono, Aimas Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat) seluas 10.000 meter persegi atau 1 hektar. Isco menambahkan tanah garapan awalnya milik (Alm) Dominggus Osok, tahun 1988 kemudian diberikan kepada (Alm) Sem Kambu. Oleh sebab itu, sambung Isco, persoalan kepemilikan lebih tepatnya dibuktikan melalui prosedur keperdataan bukan melalui jalur pidana. “Seharusnya terkait kepemilikan, mereka harusnya menempuh jalur perdata ke Pengadilan. Namun kuasa hukum Diana dan Anita Wariaka lebih memilih membuat laporan pidana. Dalam hal ini, laporan pidana pencurian tanah,” ungkapnya.
Kantor Hukum Jatir Yuda Marau & Partners, Fransischo S. Suwaltalbessy, Folce L. Palyama dan Jerrol J. Kastanya telah resmi mendaftar gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sorong, Senin (2/5/2023). Perkara tersebut telah registrasi dengan nomor 48/ Pdt. G/2023/PN Son. Gugatan perdata dugaan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Diana Wariaka, Anita Wariaka, Yulius Osok, Marthen Osok dan turut tergugat Kepala BPN Kota Sorong,” bebernya.
Pihaknya lanjut Isco, meminta Kapolres Sorong dan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong untuk menangguhkan proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan penuntutan terhadap Novita Kambu sampai dengan telah adanya putusan pengadilan terhadap perkara perdata yang bersifat inkrah.
Sementara itu , Folce Palyama menegaskan segala upaya hukum pidana yang sedang bergulir di Polres Sorong harus ditangguhkan. “Dengan telah terdaftarnya gugatan perdata yang kami layangkan ke Pengadilan, maka berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung segala upaya perkara pidananya wajib untuk ditangguhkan,” tegasnya. (rin)