• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 29 Mei 2023
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Ajukan Gugatan Perdata, Kuasa Hukum NK Minta Penangguhan Proses Pidana

by Redaksi
3 Mei 2023
in Berita Utama, Lintas Papua, Sorong Raya
0
Ajukan Gugatan Perdata, Kuasa Hukum NK Minta Penangguhan Proses Pidana

Konferensi pers kuasa hukum Novita Kambu, Fransischo S. Suwaltalbessy, Folce L. Palyama dan Jerrol J. Kastanya di salah satu Cafe di Kota Sorong. (Rin/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG – Kuasa Hukum Novita Kambu meminta Polres Sorong menangguhkan proses hukum yang dialamatkan kepada kliennya atas dugaan tindak pidana pencurian tanah. Melalui Kantor Hukum Jatir Yuda Marau & Partners, Fransischo S. Suwaltalbessy, Folce L. Palyama dan Jerrol J. Kastanya selaku kuasa hukum Novita Kambu angkat bicara. Fransischo S. Suwaltalbessy, merasa aneh terkait adanya laporan pencurian tanah seluas 1 hektar yang dialamatkan kepada kliennya Novita Kambu.

Oleh sebab itu, Fransisco bersama rekannya mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong tentang status kepemilikan sebidang tanah seluas 1 hektar yang ada di Jalan Osok Distrik Aimas Kabupaten Sorong.  “Terdengar aneh, laporannya terkait pencurian tanah. Tapi kami tetap menghormati pendapat tentang kasus pencurian tanah,” jelasnya saat konferensi pers menjawab pemberitaan sebelumnya di Radar Sorong, Selasa (2/5)

Berita Terkait

Rapat Pleno PAN PBD, Sabon: Tahun 2024 Ini Waktunya Kita!

Rapat Pleno PAN PBD, Sabon: Tahun 2024 Ini Waktunya Kita!

29 Mei 2023
6
Hj. Mukhsanaty Kembali Nahkodai Aisyiyah Kota Sorong

Hj. Mukhsanaty Kembali Nahkodai Aisyiyah Kota Sorong

28 Mei 2023
12
Money Politic Sudah Jadi ‘Budaya’,  Sulit Diberantas !

Money Politic Sudah Jadi ‘Budaya’, Sulit Diberantas !

27 Mei 2023
36

Fransisco menambahkan status tanah tersebut merupakan tanah garapan atas nama 0rang tua Novita Kambu yakni Almarhum Sem Kambu berdasarkan Surat Pembebasan Tanah Garapan atas Tanah Negara Tanggal 19 Oktober 1988 yang telah diketahui oleh Kepala Desa Aimas, Ketua LKPMD Aimas dan Kepala Wilayah Kecamatan Sorong, serta teregister dengan Nomor 593.8/101/88.. “Aneh jika klien kami dituduh telah menempati tanah milik Diana dan Anita Wariaka. Padahal tanah yang dimaksud telah ditempati klien kami bersama dengan Almarhum ayahnya sejak tahun 1988, ada buktinya,” ungkap Isco ~sapaan akrabnya~.

ADVERTISEMENT

Diketahui, tanah tersebut terletak di Jalan Osok Kelurahan Aimas Distrik Aimas Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (dahulu KM 18 Jl. Sorong Klamono, Aimas Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat) seluas 10.000 meter persegi atau 1 hektar.  Isco menambahkan tanah garapan awalnya milik (Alm) Dominggus Osok, tahun 1988 kemudian diberikan kepada (Alm) Sem Kambu. Oleh sebab itu, sambung Isco, persoalan kepemilikan lebih tepatnya dibuktikan melalui prosedur keperdataan bukan melalui jalur pidana.  “Seharusnya terkait kepemilikan, mereka harusnya menempuh jalur perdata ke Pengadilan. Namun kuasa hukum Diana dan Anita Wariaka lebih memilih membuat laporan pidana. Dalam hal ini, laporan pidana pencurian tanah,” ungkapnya.

Kantor Hukum Jatir Yuda Marau & Partners, Fransischo S. Suwaltalbessy, Folce L. Palyama dan Jerrol J. Kastanya telah resmi mendaftar gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sorong, Senin (2/5/2023). Perkara tersebut telah registrasi dengan nomor 48/ Pdt. G/2023/PN Son. Gugatan perdata dugaan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Diana Wariaka, Anita Wariaka, Yulius Osok, Marthen Osok dan turut tergugat Kepala BPN Kota Sorong,” bebernya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya lanjut Isco, meminta Kapolres Sorong dan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong untuk menangguhkan proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan penuntutan terhadap Novita Kambu sampai dengan telah adanya putusan pengadilan terhadap perkara perdata yang bersifat inkrah.

Sementara itu , Folce Palyama menegaskan segala upaya hukum pidana yang sedang bergulir di Polres Sorong harus ditangguhkan.  “Dengan telah terdaftarnya gugatan perdata yang kami layangkan ke Pengadilan, maka berdasarkan Peraturan  Mahkamah Agung segala upaya perkara pidananya  wajib untuk ditangguhkan,” tegasnya. (rin)

Tags: AimasJalan Kontainer Kabupaten SorongJalan OsokKabupaten SorongPapua Barat DayaPencurian TanahSengketa Tanah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Festival Pesona Tanah Papua akan Dibuka Menteri Sandiaga Uno

Next Post

Jasad Pria Ditemukan di Kampus Unamin Sorong

Related Posts

Rapat Pleno PAN PBD, Sabon: Tahun 2024 Ini Waktunya Kita!
Berita Utama

Rapat Pleno PAN PBD, Sabon: Tahun 2024 Ini Waktunya Kita!

29 Mei 2023
6
Hj. Mukhsanaty Kembali Nahkodai Aisyiyah Kota Sorong
Berita Utama

Hj. Mukhsanaty Kembali Nahkodai Aisyiyah Kota Sorong

28 Mei 2023
12
Money Politic Sudah Jadi ‘Budaya’,  Sulit Diberantas !
Berita Utama

Money Politic Sudah Jadi ‘Budaya’, Sulit Diberantas !

27 Mei 2023
36
Inovasi Menuju DPRD Modern, Hadirkan Website SIDEWA-18
Lintas Papua

Inovasi Menuju DPRD Modern, Hadirkan Website SIDEWA-18

27 Mei 2023
22
Dinas Kehutanan PBD – Fakultas Kehutanan Unipa Tandatangani Perjanjian Kerjasama
Berita Utama

Dinas Kehutanan PBD – Fakultas Kehutanan Unipa Tandatangani Perjanjian Kerjasama

27 Mei 2023
35
PA Sorong Sinergi dengan Polres Raja Ampat
Berita Utama

PA Sorong Sinergi dengan Polres Raja Ampat

27 Mei 2023
20
Next Post
Jasad Pria Ditemukan di Kampus Unamin Sorong

Jasad Pria Ditemukan di Kampus Unamin Sorong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Rapat Pleno PAN PBD, Sabon: Tahun 2024 Ini Waktunya Kita!

Rapat Pleno PAN PBD, Sabon: Tahun 2024 Ini Waktunya Kita!

29 Mei 2023
6
Hj. Mukhsanaty Kembali Nahkodai Aisyiyah Kota Sorong

Hj. Mukhsanaty Kembali Nahkodai Aisyiyah Kota Sorong

28 Mei 2023
12
Bidik Kandidat Terbaik, Timsel Bawaslu Gelar Sosialisasi Tatap Muka

Bidik Kandidat Terbaik, Timsel Bawaslu Gelar Sosialisasi Tatap Muka

28 Mei 2023
43
Ekle’s Green Clinic Sorong Rayakan HUT ke-1

Ekle’s Green Clinic Sorong Rayakan HUT ke-1

28 Mei 2023
50
Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Follow Us

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Rapat Pleno PAN PBD, Sabon: Tahun 2024 Ini Waktunya Kita!

Rapat Pleno PAN PBD, Sabon: Tahun 2024 Ini Waktunya Kita!

29 Mei 2023
Hj. Mukhsanaty Kembali Nahkodai Aisyiyah Kota Sorong

Hj. Mukhsanaty Kembali Nahkodai Aisyiyah Kota Sorong

28 Mei 2023
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!