AIMAS – Dalam kurun waktu dua tahun ini beberapa penyuluh di Dinas Peternakan mengalami kendala dalam proses kenaikan pangkat. Hal tersebut dikarenakan adanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RB nomor 35 tahun 2020.
“Seharusnya para penyuluh ini sudah naik pangkat, namun karena terkendala dengan peraturan yang baru sehingga kenaikan pangkat tersebut menjadi diundur atau tidak terproses,” jelas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Kabupaten Sorong, Magriet Nauw.
Menurut Magriet, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) bahkan pihak BKD juga sudah melakukan koordinasi ke BKN pusat. Namun ternyata masih tetap ada kendala karena masih menggunakan peraturan lama yakni Permen nomor 2 tahun 2008 yang akhirnya berbenturan dengan aturan terbaru.
Karena hal tersebut, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sorong menyelenggarakan sosialisasi dan Bimbingan teknis (Bimtek) terkait Permentan RB nomor 35 tahun 2020 dan penyuluhan peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluh pertanian dikecamatan dan desa (Otsus) tahun 2022.
Melalui pelaksanaan kegiatan tersebut, Magriet berharap, adanya sinkronisasi antara BKD setempat dengan aturan dari Kementan RB bisa dipadukan. Sehingga para penyuluh bisa memahami kewajiban dan hak yang hatus dipenuhi.
“Dengan adanya perubahan peraturan ini, diharapkan kedepan untuk kenaikan pangkat bagi mereka sudah dapat disesuaikan, karena dengan kenaikan pangkat ini juga akan berpengaruh pada penerimaan tunjangan mereka,” imbuh Magriet.
Sementara itu, Siti Nurjannah selaku penyuluh pertanian ahli utama pada Kementerian Pertanian mengatakan bahwa, Permentan RB ini harusnya sudah mulai diberlakukan. Namun karena dari Kementerian Pertanian sendiri belum menurunkan petunjuk teknisnya maka banyak yang belum paham.
“Sekarang kami sedang memproses itu, dan kemarin baru ada harmonisasi untuk penerbitannya,” kata Siti.
Namun, lanjut Siti, untuk peningkatan jenjang karir para penyuluh sebenarnya tidak terhambat. Karena Permentan 35 pada pasal 66 itu masih diberlakukan, untuk Permen nomor 2 tahun 2008. Sehingga untuk peningkatan jenjang karier tidak ada hambatan.
“Hanya saja, karena selama ini mereka hanya bekerja saja tanpa memperhatikan aspek peraturan-peraturan hukum yang ada, sehingga mereka pun tidak paham. Oleh karena itulah perlu ada sosialisasi seperti ini,” bebernya. (ayu)
















