• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 8 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tambang Galian C Tak Berizin Harus Ditertibkan

by admin
14 September 2022
in Berita Utama
0
Tambang Galian C Tak Berizin Harus Ditertibkan

Aksi penolakan pemasangan plang KPK di lokasi tambang galian C oleh sekelompok warga.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

KPK : Lemahnya Pengawasan Biasanya Ada Pungli, Korupsi dan Gratifikasi

SORONG – Pasca melaksanakan rapat koordinasi monitoring dan evaluasi penataan izin usaha pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Papua Barat di Swiss Bel Hotel, Selasa (13/9). Selanjutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Papua Barat berserta tIm turun melaksanakan pemasangan Plang di salah satu galian C (Tambang) ilegal di Km 10 masuk. Meskipun proses pemasangan plang penertiban tersebut sempat mengalami kesulitan lantaran adanya aksi pemalangan menuju lokasi tambang ilegal oleh sekelompok massa, namun plang tetap dipasangkan. Hal tersebut dilakukan sebab tambang galian C yang berlokasi di Km 10 merupakan usaha ilegal atau tidak berizin.

Berita Terkait

Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya

Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya

6 September 2026
58
Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat

Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat

4 September 2026
25
1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan

1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan

2 September 2026
61

Kepala Satgas Workshop KPK Wilayah III, Dian Patria menjelaskan intisari dari hasil rapat bersama sejunlah instansi, yakni bilamana ada tambang galian C yang tidak berizin harus ditertibkan. “Karena sumber bahan baku Sorong ada di Saoka, jangan sampai kita disini beli dari yang ilegal, kemudian yang legal justru kirim ke tempat lain. Kami mendukung penertiban karena ini berbicara soal solusi jangka panjang bukan jangka pendek. Kalau mau bereskan, harusnya dari hulu,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dian mengatakan, sejumlah penambangan yang tidak berizin, jelas aturannya adalah ilegal maka harus ditertibkan karena ada sanksi dari UU Kehutanan, SDM dan Tata Ruang. Ada dan tidak adanya banjir, galian C yang tidak berizin harus ditertibkan.  “Jangan sampai dibalik. Lemahnya pengawasan biasanya ada pungli, korupsi ataupun gratifikasi, jangan sampai demikian. Karena biasanya dibalik pembiaran, ada pungli,” tandasnya.

Berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Papua Barat, ada 10 hingga 11 galian C di wilayah Kota Sorong, khususnya di Saoka ada sekitar 6 galian C, sedangkan di Km 10 tidak ada satupun tambang galian C yang berizin (Ilegal), bahkan aktifitas tambang galian C tersebut telah masuk ke dalam kawasan hutan. “Kita pasang plang hari ini. Sebenarnya di tahun 2020 sudah ada pemasangan plang, artinya sudah 2 tahun dikasih kesempatan namun masih melakukan aktifitas, sedangkan tidak ada pergerakkan untuk pengurusan izin, bahkan tidak ada pemasukan pajak sekalipun,” ucapnya. Dian menegaskan, pihaknya berada di ditengah-tengah untuk menegakkan aturan, karena Pj. Gubernur Papua Barat sudah memberikan arahan hingga ketiga kalinya, jika tidak berizin harus tutup.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara,ST,MT mengatakan, Kementerian Argaria Tata Ruang selama ini telah melakukan audit tata ruang di Kota Sorong tahun 2019, yang ditindaklanjuti dengan kegiatan fasilitasi penertiban tahun 2020 yang menemukan adanya indikasi pelanggaran. “Ada 9 indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, 5 diantaranya berada di Saoka, 2 tambang di Km 10. Dalam rapat tadi (Kemarin,red, kami mendorong Pemerintah Kota Sorong untuk mengenakan sanksi administratif kepada pelanggaran tersebut agar kita bisa meneggakan hukum,” tuturnya.

Ariodilah mengatakan, akan didiskusikan apa sanksi yang tepat, bisa saja surat peringatan, pencabutan izin, penutupan lokasi, pemulihan fungsi ruang hingga pembongkaran. Namun tentunya juga berkaitan dengan konteks masyarakat yang harus dipertimbangkan sehingga perlu adanya pembicaraan lebih lanjut terkait pengenaan sanksi. “Kami juga mendorong dan mendukung pemerintah Kota Sorong segera menyelesaikan revisi RT/RW dengan mempertimbangkan beberapa substansi diantaranya adalah kawasan rawan bencana, berkaitan dengan banjir dan juga lokasinya rawan gempa yang membutuhkan alokasi khusus terhadap ruang-ruang untuk bisa meminimalkan risiko terjadi bencana,” pungkasnya. (juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Bandar Togel Ditangkap, Oknum Warga Blokade Jalan

Next Post

Perempuan Tanah, Tong Pu Bahu Diciptakan Untuk Kerja Keras

Related Posts

Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya
Berita Utama

Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya

6 September 2026
58
Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat
Berita Utama

Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat

4 September 2026
25
1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan
Berita Utama

1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan

2 September 2026
61
LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya
Berita Utama

LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

29 Agustus 2026
640
Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang
Berita Utama

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
71
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
53
Next Post
Perempuan Tanah, Tong Pu Bahu Diciptakan Untuk Kerja Keras

Perempuan Tanah, Tong Pu Bahu Diciptakan Untuk Kerja Keras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Serentak di 8 Kota, Pertamina Patra Niaga Bagikan 8.100 Porsi Makanan, 750 Porsi di Jayapura

Serentak di 8 Kota, Pertamina Patra Niaga Bagikan 8.100 Porsi Makanan, 750 Porsi di Jayapura

8 September 2026
Satu Dekade IndonesiaNEXT, Telkomsel Siapkan Talenta Digital Berkompetensi AI

Satu Dekade IndonesiaNEXT, Telkomsel Siapkan Talenta Digital Berkompetensi AI

7 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!