• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Kamis, 27 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Bukan Hanya Etanol, HS Diduga Berikan Pil ke Korban

by admin
20 Agustus 2022
in Berita Utama
0
Bukan Hanya Etanol, HS Diduga Berikan Pil ke Korban

Press rilis Kuasa Hukum dan keluarga korban minuman keras oplosan.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Frits Bodori : Bila Tidak Dituntaskan, Hukum Adat Kepala Ganti Kepala

SORONG – Leonardo Ijie,SH, kuasa hukum keluarga korban minuman keras oplosan, menduga kematian 6 korban usai meminum minuman keras oplosan milik HS, bukan semata-mata karena etanol (alkohol) tetapi juga diberikan pil oleh HS. Demikian dikatakan Leonardo bersama keluarga korban saat konfrensi pers di Kantor LBH Kaki Abu, Jumat (19/8).

Berita Terkait

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

26 Agustus 2026
17
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
42
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
61

Leonardo Idjie menjelaskan, pihak kepolisian Polres Jayapura Kota dalam penetapan pasal terhadap HS harusnya ada pasal yang memberatkan yakni pasal 340 yakni pembunuhan berencana terhadap 6 korban asli anak Papua yang dibawa ke Jayapura oleh HS. “Para korban dibawa HS untuk membuat miras oplosan dan juga diberikan miras untuk diminum. Namun selain itu, HS juga memberikan sejenis obat yang katanya obat Maag kepada 7 korban, sehingga diduga obat tersebut menjadi pemicu kematian 6 korban, sementara salah satu korban selamat karena tidak minum obat tersebut,” jelas Leonado Ijie kepada wartawan, kemarin.

ADVERTISEMENT

Menanyakan rekam jejak hasil pemeriksaan penyebab kematian 6 orang tersebut, Leo ~sapaan akrabnya~ mengatakan bahwa penyebabnya adalah Etanol. “Makanya perlu dilakukan penyelidikan lebih dalam untuk ketemu obat pil tersebut, karena dugaan kami pasal 340 ada di dalam kasus ini, berdasarkan fakta yang kami dapatkan,” tandasnya.

Leo mengatakan, ia mengetahui fakta tersebut dari korban yang selamat dan saksi yang memberikan obat tersebut. Ia juga mengaku sudah mengantongi bukti rekaman dan video. Kini, HS justru ditetapkan sebagai DPO, hal ini menujukkan Polres Jayapura Kota sangat gegabah lantaran tidak menahan HS, namun hanya diminta wajib lapor. “Kami sangat kecewa terhadap Polres Jayapura, karena adanya  laporan tentang penetapan HS masuk dalam DPO, tetapi awalnya HS ini hanya menjalani wajib lapor. Yang jadi pertanyaan kami, status HS ini tersangka atau saksi, tidak jelas, tapi tiba-tiba daftar DPO justru dikeluarkan,” ungkapnya.

Dia meminta agar polisi lebih serius menangani masalah tersebut. Yang mengecewakan, sampai saat ini pihak keluarga belum mendapatkan SPDP sebagai bukti bahwa proses hukum HS sedang berjalan. Keluarga justru hanya diperlihatkan foto yang mereka tidak tahu kevalidan foto tersebut. “Kami selaku kuasa hukum dan juga keluarga korban meminta ketegasan kepada Polda Papua, Polres Kota Jayapura khususnya yang menangani kasus ini. Kematian 6 orang ini, bukan jumlah yang sedikit,” tegasnya.

Leo menegaskan, pihaknya akan terus menuntut keadilan agar HS segera diproses sesuai hukum. Langkah selanjutnya lanjut Leonardo Idjie, dirinya akan terus mendesak Polres Jayapura Kota untuk bekerja lebih cepat mengingat sudah 2 bulan lebih penyelidikan.  “Terkesan proses ini diabaikan. Kami tidak akan berhenti, kami akan melayangkan petisi Mosi Tidak Percaya kepada Polda dan Polres. Kami juga akan mengambil langkah hukum hingga ke Mabes Polri. Kami bahkan sudah siapkan surat-surat untuk dikirimkan ke Ombusmen dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Suku Besar Imeko Sorong Raya, Frits Bodori mengatakan penegakkan hukum harusnya tidak tebang pilih jika negara Indonesia merupakan negata hukum. “Jangan hanya fokus terhadap kasus polisi tembak polisi, lihat juga rakyat, khususnya rakyat yang ada diatas tanah Papua yang memiliki hukum adat,” paparnya.

Frits mengatakan dirinya sangat menghargai hukum positif, namun apabila kasus ini berlanjut hingga 3 bulan lamanya, dan bila surat yang dilayangkan ke Polda Papua dan Mabes Polri, tidak dilaksanakan, maka pihaknya akan mengambil langkah.  “Maka kami akan siap tandatangan pernyataan setiap warga bermarga sama dengan HS yang kami dapat, kami bunuh. Artinya, hukum adat kepala ganti kepala, karena kami manusia harus dihargai. Kami sudah bosan dan capek, kami juga mengerti hukum hanya saja kami hargai pejabat dan pemimpin negara,” tegasnya. (juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Masyarakat Moi Tolak Formasi 80 : 20 Perekrutan CPNS

Next Post

Dedy Pimpin Stasiun Geofisika Sorong

Related Posts

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang
Berita Utama

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

26 Agustus 2026
17
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
42
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
61
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
895
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
208
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
604
Next Post
Tokoh Pemuda Kabsor, Dukung Penunjukan Pj Bupati Sorong

Tokoh Pemuda Kabsor, Dukung Penunjukan Pj Bupati Sorong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

26 Agustus 2026
BATIC 2026 Buka Babak Baru Transformasi Digital Asia Pasifik

BATIC 2026 Buka Babak Baru Transformasi Digital Asia Pasifik

26 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!