SORONG -Tim kuasa hukum para tersangka tragedi berdarah Double O 25 Januari 2022, meminta pihak penyidik Polres Sorong Kota tidak tebang pilih dalam penerapan pasal terhadap 21 tersangka kasus pembakaran dan pengerusakan gedung Double O.
Ketua Tim Kuasa Hukum Orang Tenggara, M. Husni,SH menyampaikan dalam penerapan pasal terhadap 21 tersangka pembakaran dan pengerusakan Double O yakni pasal 187, pasal 338, pasal 55, pasal 170, bahkan ada pasal 340 yang artinya pembunuhan berencana. Namun bagaimana dengan kasus lainnya yakni pembunuhan terhadap Alm. Khani Rumaf yang hanya diterapkan pasal 338 pembunuhan biasa dan pasal 170 tentang pengeroyokan. ”Penerapan pasal 187, 338, 170 hingga pasal pembunuhan berencana itu hak seorang penyidik, tapi di saat yang bersamaan kasus kematian Alm Khani Rumaf yang dilakukan oleh rombongan orang yang videonya sudah tersebar kenapa tidak diterapkan pasal pembunuhan berencana, ada apa,” kata Husni dalam rilisnya, Rabu (16/2).
Tak hanya rentetan pasal lengkap, sambung Husni, namun salah satu dari kliennya dikenakan UU Darurat lantaran membawa senjata tajam, itu tidak ia bantah sebab merupakan kewenangan penyidik. ”Tetapi ada pihak lain yang sudah terbukti dalam video membawa senjata tajam salah satunya parang dan terstruktur dengan sistematis tetapi pasal UU Daruratnya tidak diterapkan, ini yang membuat kami keberatan. Kami berpendirian bahwa perkara ini terjadi maka hukum adalah panglima, namun jika penyidik salah dalam menerapkan pasal maka persoalan baru yang akan muncul, ini yang kami khawatirkan,” terangnya.
Hungga saat ini lanjut Husni, para tersangka masih diperiksa oleh penyidik dan selaku Kuasa Hukum pihaknya terus mendukung. Hanya saja, Husni meminta ketika pemeriksaan kliennya, tim kuasa hukum hendaknya diberi ruang untuk pendampingan. Husni juga meluruskan bahwa rilis Polda PB tertanggal 1 Februari 2022 telah menangkap 3 DPO yakni WL, HR dan SB, itu keliru. Husni menyatakan pihaknyalah yang dengan sendirinya mengantarkan WL dan HR, sedangkan SB berdasarkan surat panggilan kedua. ”Kami baru sempat menanggapi berbagai pemberitaan karena menurut kami 18 korban dari kejadian ini adalah kerugian kita semua, sehingga rasa simpati dan kedukaan masih kami jaga sejak awal kejadian sehingga kami memilih untuk tidak muncul di media,” ujarnya.
Namun banyak pemberitaan yang cukup mengganggu konsentrasi sehingga menuntut Kuasa Hukum harus berbicara, dimana dalam proses penanganan para tersangka, ia minta masyarakat untuk menghormati asas praduga tidak bersalah. Para tersangka ditangkap dan ditahan bukan karena bersalah tetapi untuk kepentingan penegakan proses hukum. ”Sistem hukum kita yang menyatakan salah dan tidaknya adalah pada vonis pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Saya pesankan ke masyarakat, jangan membangun narasi tanpa fakta dan menjurus pada kelompok tertentu. Ini kasus besar yang harus kita kawal bersama,” pungkasnya. (juh)













