SORONG – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya resmi menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya.Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam rapat paripurna masa sidang III Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Lantai 5 Hotel Rylich Panorama, Kampung Baru, Kota Sorong, Senin (21/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRP Papua Barat Daya Ortis Fernando Sagrim, didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk, Wakil Ketua II Fredrick Frans A. Marlisa, Wakil Ketua III Maria Jitmau serta anggota DPRP.
Rapat turut dihadiri Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, Wakil Gubernur, Pj Sekda, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam pidato pengantar nota keuangan, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengatakan, dalam rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp1,085 triliun direncanakan meningkat menjadi sekitar Rp1,287 triliun.”Pendapatan daerah direncanakan menjadi Rp1.287.383.367.515,67 atau bertambah sebesar Rp202.125.550.260,45,” ujar Elisa Kambu.
Elisa mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga direncanakan meningkat dari Rp249.073.085.255,22 menjadi Rp275.171.047.515,67.
Menurut Elisa, PAD tersebut bersumber dari sejumlah komponen, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp6.225.467.689,11, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp3.357.739.371,44, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp50.240.250, Pajak Rokok Rp14.943.186.447,90, serta Pajak Alat Berat sebesar Rp200 juta.
“Selain itu, terdapat penerimaan dari MBLB sebesar Rp117.458.822 dan retribusi sebesar Rp1.382.754.880 yang diperoleh dari pemanfaatan aset barang milik daerah melalui sewa lahan dan bangunan,” kata Elisa.
Sementara itu, Elisa menyebut pendapatan transfer mengalami penyesuaian dari Rp836.184.732.000 menjadi Rp1.011.713.928.000.
Elisa menjelaskan, penyesuaian tersebut antara lain berasal dari pagu Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang meningkat dari Rp398.004.741.000 menjadi Rp548.018.408.000.”Penyesuaian tersebut meningkat sebesar Rp150.013.667.000 sesuai KMK Nomor 146 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 bagi daerah di wilayah Tanah Papua,” jelasnya.
Selain itu, kata Elisa, terdapat Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15.069.981.000 yang mengacu pada KMK Nomor 198 Tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DAU Tahun Anggaran 2026.
Elisa mengatakan, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 juga direncanakan pendapatan daerah yang sah sebesar Rp498.392.000. Sementara dari sisi pembiayaan direncanakan sebesar Rp395.773.063.656,07.”Kebutuhan pembangunan sebagai daerah provinsi yang muda tentunya sangat besar, sementara kemampuan fiskal yang tersedia memiliki keterbatasan,” ujar Elisa.
Karena itu, Elisa berharap dukungan pendapatan daerah melalui pajak air permukaan, pajak rokok, pajak alat berat serta sumber PAD lainnya dapat terus ditingkatkan.”Kita berharap sumber-sumber PAD dapat ditingkatkan sehingga mampu mendukung peningkatan fiskal daerah,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRP Papua Barat Daya Ortis Fernando Sagrim mengatakan, setelah dokumen Ranperda APBD-P diterima, DPRP akan melanjutkan tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah.”Dokumen APBD Perubahan akan dibahas bersama OPD dengan AKD DPRP sebelum ditetapkan,” ujar Ortis.
Ketua DPR PBD, Ortis mengatakan, pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan program dan kegiatan yang diusulkan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai kebutuhan pembangunan dan tepat sasaran.(zia)











