SORONG-Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan, Julian Kelly Kambu, menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan di tanah Papua termasuk Papua Barat Daya wajib mendapatkan izin dari pemilik hak ulayat.
Julian Kelly Kambu mengatakan, izin dari pemilik hak ulayat merupakan syarat utama sebelum pemerintah menerbitkan izin apa pun terkait penggunaan lahan, baik untuk pembangunan, investasi, maupun kegiatan lainnya.
“Pada prinsipnya, setiap kegiatan pembangunan atau pemanfaatan lahan di Papua wajib menghormati dan mendapatkan persetujuan dari pemilik hak ulayat. Ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat adat,” katanya, Kamis (8/1/25).
Menurutnya, penghormatan terhadap hak masyarakat adat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses perizinan. Pemerintah daerah tidak dapat mengabaikan kesepakatan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Setiap kegiatan harus mendapat persetujuan dari pemilik hak ulayat melalui musyawarah. Kesepakatan itu harus jelas dan dituangkan secara tertulis,” kata Julian.
Ia menambahkan, pemerintah berperan sebagai fasilitator untuk memastikan proses berjalan transparan dan adil, dengan melibatkan kepala suku serta masyarakat adat setempat.
“Kami selalu menekankan agar prosesnya transparan, tidak ada paksaan, dan melibatkan para kepala suku serta masyarakat adat setempat. Jika izin hak ulayat belum ada, maka kegiatan tidak boleh berjalan,” katanya.
Kelly juga menegaskan, apabila izin hak ulayat belum diperoleh, maka aktivitas di atas lahan tersebut tidak diperbolehkan berjalan karena berpotensi menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.
“Tujuan kita adalah melindungi hak masyarakat adat sekaligus menjaga kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat mematuhi mekanisme perizinan hak ulayat agar pembangunan berjalan lancar, berkelanjutan, dan tetap menghormati kearifan lokal masyarakat adat Papua.
“Pemerintah tidak bisa mengeluarkan izin begitu saja tanpa ada kesepakatan yang jelas antara pemilik hak ulayat dan pihak yang akan menggunakan lahan. Persetujuan itu harus melalui musyawarah dan dituangkan secara tertulis,” katanya.
“Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dan pengawas agar tidak terjadi konflik di kemudian hari, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi,” katanya.(zia)
















