• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Minggu, 30 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Stop Goti !, Bisa Dipenjara 1 Bulan

by admin
29 November 2021
in Berita Utama
0
Stop Goti !, Bisa Dipenjara 1 Bulan

Iptu Subhan Ohoimas,SH. (Laode Mursidin/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

MANOKWARI – Sering terlihat seorang pengendara membonceng dua orang sekaligus atau lebih terkenal dengan istilah goti (gonceng tiga). Selain berpotensi membahayakan pengendara, membonceng lebih dari satu orang menyalahi aturan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan Ohoimas, SH menjelaskan, diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 106 dinyatakan jelas, sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari 1 orang.  Sanksinya dijelaskan dalam Pasal 106 ayat (9), dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Berita Terkait

LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

29 Agustus 2026
279
Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
41
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
47

“Pengendara sepeda motor masih banyak yang belum paham mengenai aturan berkendara. Sehingga banyak perilaku pengendara yang justru membahayakan keselamatan. Satu di antaranya adalah perilaku berkendara dengan membonceng penumpang lebih dari satu alias bonceng tiga atau di Papua kita kenal dengan istilah goti,” jelas Iptu Subhan Ohoimas kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, menurut Subhan, sepeda motor tidak memiliki kapasitas membonceng lebih dari satu orang. Sehingga dapat membahayakan keselamatan baik pengendara itu sendiri maupun kepada orang lain. ‘’Keselamatan berlalu lintas lebih utama dari pada keinginan tampil beda atau sekedar gaya-gayaan,’’ ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dikatakan, mengendarai kendaraan dengan memuat penumpang melebihi jumlah yang ditentukan akan menyebabkan pengendara kekurangan kemampuan akselerasi pada saat mengendarai sepeda motor. ‘’Ketika ada orang yang dibonceng akan meningkatkan tingkat kesulitan pengendara. Roda dua terbatas pada keseimbangan semata, dalam mengendalikan dengan sempurna, pengendara harus selalu dapat menjaga keseimbangannya,’’ tandasnya. (lm)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Minyak Goreng Naik, Penjual Gorengan Pusing

Next Post

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Perairan Dok IV

Related Posts

LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya
Berita Utama

LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

29 Agustus 2026
279
Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang
Berita Utama

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
41
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
47
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
64
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
909
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
210
Next Post
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Perairan Dok IV

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Perairan Dok IV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

29 Agustus 2026
Kapal Perang TNI AL dari Papua Barat Daya Angkut Bahan Kontak untuk Korban Gempa Bumi NTT

Kapal Perang TNI AL dari Papua Barat Daya Angkut Bahan Kontak untuk Korban Gempa Bumi NTT

29 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!