• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 10 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kasus Oknum Polisi Polresta Sorong Kota Hamili Kekasih Tahap II

by admin
20 Maret 2024
in Metro Sorong
0
Kasus Oknum Polisi Polresta Sorong Kota Hamili Kekasih Tahap II

Oknum Polisi Polresta Sorong Kota NS saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.(rin/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG-Kejaksaan Negeri Sorong menerima tahap II kasus persetubuhan yang melibatkan anggota polisi Polresta Sorong Kota inisial Bripda NS (20). Bripda NS terancam hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Akram Syarif menjelaskan pihaknya telah menerima tahap II berupa penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik Polresta Sorong Kota, pada Rabu (20/3) sekitar pukul 10.00 pagi tadi.

Berita Terkait

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

8 Agustus 2026
10
Pemprov PBD Percepat Reformasi Birokrasi dengan Peluncuran SP2D Online dan KKPD

Pemprov PBD Percepat Reformasi Birokrasi dengan Peluncuran SP2D Online dan KKPD

7 Agustus 2026
11
Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga

Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga

6 Agustus 2026
11

“Tadi sudah dilaksanakan tahap II perkara NS,” jelasnya kepada awak media, Rabu (20/3).

ADVERTISEMENT

Akram mengatakan NS disangkakan  melanggar pasal 6 huruf C UU TPKS dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, sambung Akram NS dititipkan di rutan Polresta Sorong Kota karena masih menjalani pemeriksaan internal Polri.

“NS saat ini sudah ditahan dan NS dititipkan di Polresta Sorong Kota karena menjalani pemeriksaan sidang etik,” ungkapnya.

Akram mengungkap materi tahap II yakni NS yang merupakan anggota Polri aktif menjalin hubungan asmara dengan korban LL sejak bulan Maret 2022 hingga tahun 2023.

“Keduanya berkenalan sejak bulan Maret 2022, kemudian pada bulan Oktober 2022 terjadilah persetubuhan hingga bulan September 2023. Artinya perbuatan mereka ini terus berlanjut yang mengakibatkan korban hamil,” ujarnya.

Mengetahui kekasihnya hamil, NS enggan bertanggungjawab karena belum siap dan meminta kekasihnya itu untuk menunggu.

“Alasan subjektifnya dia belum siap, dan dia minta agar pacarnya sedikit bersabar. Tapi karena korban tidak terima sehingga dia lapor. Kekasihnya itu sudah melahirkan pada bulan Desember 2023 kemarin,” pungkasnya.(rin)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pastikan Obat PRB, BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi dengan Dinas Kesehatan

Next Post

Penyusunan RPJPD-RPJMD, Pj Gubernur: Selaras Rencana Induk Pembangunan Papua

Related Posts

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat
Metro Sorong

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

8 Agustus 2026
10
Pemprov PBD Percepat Reformasi Birokrasi dengan Peluncuran SP2D Online dan KKPD
Metro Sorong

Pemprov PBD Percepat Reformasi Birokrasi dengan Peluncuran SP2D Online dan KKPD

7 Agustus 2026
11
Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga
Metro Sorong

Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga

6 Agustus 2026
11
Sinergi Tiga Pilar Pulihkan Ekosistem Pulau Kawei, 100 Reefstar dan 980 Mangrove Ditanam
Metro Sorong

Sinergi Tiga Pilar Pulihkan Ekosistem Pulau Kawei, 100 Reefstar dan 980 Mangrove Ditanam

3 Agustus 2026
58
Polresta Sorong Kota Tangkap Seorang Kurir Perempuan Pembawa 5,4 Kg Ganja
Metro Sorong

Polresta Sorong Kota Tangkap Seorang Kurir Perempuan Pembawa 5,4 Kg Ganja

30 Juli 2026
11
Polemik Pansus LHP BPK, Franky Umpain:Semua Diputuskan Lewat Forum Resmi
Metro Sorong

Polemik Pansus LHP BPK, Franky Umpain:Semua Diputuskan Lewat Forum Resmi

17 Juli 2026
34
Next Post
Penyusunan RPJPD-RPJMD, Pj Gubernur: Selaras Rencana Induk Pembangunan Papua

Penyusunan RPJPD-RPJMD, Pj Gubernur: Selaras Rencana Induk Pembangunan Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Proses AMDAL Rumah Sakit Rujukan PBD Segera Dimulai, Publik Diminta Beri Masukan

Proses AMDAL Rumah Sakit Rujukan PBD Segera Dimulai, Publik Diminta Beri Masukan

10 Agustus 2026
PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

9 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!