• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 10 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

KPKNL Sorong Sosialisasikan Aturan Lelang Baru, Metode Close Bidding Diganti

by admin
6 Maret 2024
in Metro Sorong
0
KPKNL Sorong Sosialisasikan Aturan Lelang Baru, Metode Close Bidding Diganti

Suasana pelaksanaan Sosialisasi oleh KPKNL Sorong.(Rin/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG-Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong mengadakan sosialisasi sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Sebab, pelaksanaan lelang terus berinovasi usai memperoleh kritik dan saran pengguna layanan lelang.

Latar belakang utama pelaksanaan lelang yang baru mencakup peningkatan layanan lelang berbasis pemanfaatan teknologi informasi guna mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum bagi penjual maupun pembeli.

Berita Terkait

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

8 Agustus 2026
9
Pemprov PBD Percepat Reformasi Birokrasi dengan Peluncuran SP2D Online dan KKPD

Pemprov PBD Percepat Reformasi Birokrasi dengan Peluncuran SP2D Online dan KKPD

7 Agustus 2026
11
Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga

Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga

6 Agustus 2026
11

Sosialisasi yang berlangsung di Gedung Keuangan Negara, Kota Sorong tersebut melibatkan satuan kerja pemerintah dan perbankan di wilayah kerja KPKNL Sorong hingga akademisi. Dalam peraturan lelang terbaru terdapat 15 poin yang harus dipatuhi.

ADVERTISEMENT

Poin-poin itu diantaranya,

1. Adanya Reclustering jenis lelang (Lelang Wajib dan Sukarela) dan ekstensifikasi masing-masing jenis lelang.

2. Perluasan cakupan peserta lelang (orang, korporasi, instansi pemerintah, lembaga suigeneris, WNI/WNA).

3. Pengaturan penyelenggaraan lelang atas objek lelang diluar wilayah jabatan Pejabat Lelang.

4. Penggabungan beberapa jenis lelang eksekusi dalam 1 (satu) pelaksanaan lelang (prinsip efisiensi, efektivitas, dan selektif).

5. Pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus hanya dilakukan atas barang bergerak yang tidak memelukan balik nama Risalah Lelang.

6. Transformasi pembuatan turunan Risalah Lelang (dokumen fisik menuju dokumen elektronik).

7. Pengaturan bentuk klausul Risalah Lelang untuk lelang lelang yang baru (lelang hak tagih).

8. Perubahan alur permohonan dan penetapan jadwal lelang.

9. Penyesuaian dokumen persyaratan lelang (dokumen kepemilikan barang tidak berwujud, surat pemberitahuan lelang dalam lelang eksekusi).

10. Penyesuaian klausul pembatalan lelang atas permintaan Penjual.

11. Bentuk dan besaran Jaminan Penawaran Lelang.

12. Transformasi lanjutan media pengumuman lelang (surat kabar elektronik dan situs web Penyelenggara Lelang).

13. Perubahan mekanisme pengajuan penawaran lelang secara open bidding dengan waktu yang lebih lama dan kompetitif.

14. Perluasan pemberlakuan penawaran lelang secara bergulir (rollover) pada semua jenis Lelang Sukarela.

15. Relaksasi pelunasan kewajiban pembayaran lelang.

Kepala Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku, Wibawa Pram Sihombing menyampaikan pengaturan pelaksanaan lelang yang baru mencakup simplikasi proses bisnis lelang (baik pra, pelaksanaan, dan pasca lelang), perluasan jangkauan calon peserta lelang, dan transformasi layanan lelang menuju digitalisasi proses bisnis lelang yang terintegrasi.

“Salah satu yang diperbaiki dari pelaksanaan lelang yang terbaru adalah pelaksanaan lelang UU Hak Tanggungan  maupun Noneksekusi Wajib harus melalui metode open bidding,” jelasnya kepada Radar Sorong, Rabu (7/3).

ADVERTISEMENT

Wibawa mengaku pihaknya banyak mendapat saran dari para pemangku kepentingan terkait metode penawaran tertutup (Close Bidding) memunculkan persaingan yang tdiak sehat dan calon pembeli pun tidak bisa melihat penawaran yang lain.

“Banyak masukan yang kami terima dari para pemangku kepentingan bahwa lelang dengan metode close bidding memunculkan persaingan yang tidak sehat karena calon pembeli tidak bisa melihat penawaran yang diajukan oleh pembeli lain sehingga penawaran yang diajukan terkadang melebihi harga pasar,” ungkapnya seraya menambahkan dengan perubahan metode ini, diharapkan bahwa pelaksanaan lelang akan lebih sehat dan harga yang terbentuk pun lebih kompetitif.(rin)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Bawaslu Rekomendasikan Pencocokan C1 dan D1, Buntut Dugaan Penggelembungan Suara

Next Post

78,8 Ribu KPM di PBD Terima Bantuan Beras, Pj Gubernur: Tingkatkan Ketahanan Pangan Masyarakat

Related Posts

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat
Metro Sorong

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

8 Agustus 2026
9
Pemprov PBD Percepat Reformasi Birokrasi dengan Peluncuran SP2D Online dan KKPD
Metro Sorong

Pemprov PBD Percepat Reformasi Birokrasi dengan Peluncuran SP2D Online dan KKPD

7 Agustus 2026
11
Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga
Metro Sorong

Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga

6 Agustus 2026
11
Sinergi Tiga Pilar Pulihkan Ekosistem Pulau Kawei, 100 Reefstar dan 980 Mangrove Ditanam
Metro Sorong

Sinergi Tiga Pilar Pulihkan Ekosistem Pulau Kawei, 100 Reefstar dan 980 Mangrove Ditanam

3 Agustus 2026
58
Polresta Sorong Kota Tangkap Seorang Kurir Perempuan Pembawa 5,4 Kg Ganja
Metro Sorong

Polresta Sorong Kota Tangkap Seorang Kurir Perempuan Pembawa 5,4 Kg Ganja

30 Juli 2026
10
Polemik Pansus LHP BPK, Franky Umpain:Semua Diputuskan Lewat Forum Resmi
Metro Sorong

Polemik Pansus LHP BPK, Franky Umpain:Semua Diputuskan Lewat Forum Resmi

17 Juli 2026
34
Next Post
78,8 Ribu KPM di PBD Terima Bantuan Beras, Pj Gubernur:  Tingkatkan Ketahanan Pangan Masyarakat

78,8 Ribu KPM di PBD Terima Bantuan Beras, Pj Gubernur: Tingkatkan Ketahanan Pangan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

9 Agustus 2026
Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

8 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!