• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 26 Oktober 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Saksi : Yang Rasional Laksanakan Muswil, BPW KKSS Papua Barat

by admin
31 Januari 2024
in Berita Utama, Lainnnya, Lintas Papua, Nasional, Nusantara, Sorong Raya
0
Saksi :  Yang Rasional Laksanakan Muswil, BPW KKSS Papua Barat

Sidang gugatan Muswil BPW KKSS Papua Barat Daya menghadirkan 3 saksi dari tergugat. (rosmini/radar)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

H. Muhammad Said : Soal Mandat Sudah Jelas, Diberikan kepada Wilayah Yang Mengalami Pemekaran

SORONG- Dipimpin Ketua Majelis Hakim Bernadus Papendang, SH dengan hakim anggota Rifai Tukuboya, SH dan Lutfi Tomu, SH,sidang perkara gugatan atas keabsahan pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS ) Provinsi Papua Barat Daya di Pengadilan Negeri Sorong,Rabu Siang (31/1) kembali berlanjut dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi . Tiga saksi yang dihadirkan oleh tergugat yakni Sekretaris BPW KKSS Provinsi Papua Barat, Ahmad Kuddus, Ketua Panita Muswil Andi Sirajuddin dan Ketua Steering Commite (SC) Ir Andi Maddukelleng, SH MH.

Banyak hal yang ditanyakan dalam persidangan, mulai dari soal dasar pelaksanaan Muswil BPW KKSS Papua Barat Daya yang digelar di Vega Hotel pada 24 Agustus 2023 lalu, tentang kenapa satu kandidat ketua tidak lolos dalam persyaratan, soal mandat dalam pelaksanaan Muswil hingga tentang tudang sipulung apakah termuat dalam AD/ART KKSS. Yang menarik saat kuasa hukum penggugat, Andi Amiruddin Parani, SH mengajukan pertanyaan “Apakah saudara memahami tudang sipulung. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan yang tidak termasuk dalam AD/ART apakah bisa dilaksanakan atau tidak,”tanya kuasa hukum penggugat kepada saksi 1 yakni Ahmad Kuddus. Karena menganggap pertanyaan kuasa hukum penggugat konteksnya tidak jelas, maka saksi 1 tidak menjawabnya. Menurut saksi, untuk menjawab tentang tudang sipulung harus jelas konteksnya , jika tudang sipulung untuk maksud kejahatan tentu tidak dibenarkan.

Berita Terkait

Apresiasi DPRD PBD, Sabonnama: Perdasus Masyarakat Adat Jadi Langkah Penting Orang Asli Papua

Apresiasi DPRD PBD, Sabonnama: Perdasus Masyarakat Adat Jadi Langkah Penting Orang Asli Papua

24 Oktober 2026
15
Srikandi PLN UIW Papua dan PB Salurkan Paket Gizi dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi 203 Ibu Hamil dan Balita di Kota Sorong

Srikandi PLN UIW Papua dan PB Salurkan Paket Gizi dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi 203 Ibu Hamil dan Balita di Kota Sorong

22 Oktober 2026
24
Ditbinmas dan Bidhumas Polda Papua Barat Daya Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Penipuan Online

Ditbinmas dan Bidhumas Polda Papua Barat Daya Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Penipuan Online

22 Oktober 2026
14

Dalam persidangan ,Ketua Majelis Hakim sempat mengingatkan kepada kuasa hukum penggugat agar tidak mengajukan pertanyaan yang mengarahkan kepada hafalan pasal-pasal dalam AD/ART KKSS kepada saksi. “Saya sebagai hakim juga kalau ditanya bunyi pasal-pasal dalam KUHAP saya juga tidak hapal, jadi jangan merujuk kepada seseorang untuk hafal pasal-pasal ya,”ujar Ketua Majelis Hakim Bernadus Papendang.

Yang juga sempat diluruskan oleh Ketua Majelis Hakim, saat kuasa hukum penggugat Abdul Azis, SH menanyakan kepada saksi Andi Madulleng,SH, apa persoalan mendasar yang dipersoalkan penggugat . Setelah dijawab oleh Andi Madukellengg bahwa yang dipersoalkan adalah tentang keabsahan Muswil BPW KKSS, Ketua Majelis Hakim mengatakan, semestinya saksi balik menanyakan pertanyaan itu kepada kuasa hukum penggugat yang tentu tahu dasar gugatan .

Kuasa Hukum Tergugat Patrix Barumbun Tandirerung, SH didampingi Nur Basse Aryanti, SE, SH menanyakan kepada saksi Sekretaris BPW KKSS Papua Barat, siapa yang paling rasional melaksanakan Muswil, yang dijawab oleh saksi Ahmad Kuddus yang rasional adalah BPW KKSS Provinsi Papua Barat sebagai induk dari daerah pemekaran Papua Barat Daya.

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Sorong saat majelis hakim menunjukkan bukti kepada saksi dan kuasa hukum. (rosmini/radar sorong)

Terkait pelaksanaan Muswil BPW KKSS Papua Daya yang menghasilkan Ir H. Muhammad Said, ST IPM M.Pd sebagai Ketua BPW KKSS Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028, saksi Andi Sirajuddin sebagai Ketua Panitia mengakui ada gejolak yang minta Muswil dibatalkan. Namun Ia mengaku tidak begitu memperhatikan gejolak itu karena fokus menyelenggarakan kegiatan Muswil BPW KKSS Papua Barat Daya.

Dari hasil Muswil yang menghasilkan Ir H. Muhammad Said, ST IPM M.Pd sebagai ketua BPW KKSS Provinsi Papua Barat Daya, dikatakan oleh saksi Andi Madukelleng, pelantikan pengurus BPW KKSS Papua Barat Daya pada 16 Desember 2023 lalu dihadiri BPP KKSS lengkap dengan “baretnya”.
Dalam hal ini, pengurus BPW KKSS Papua Barat Daya periode 2023-2028 dilantik oleh Ketua Umum BPP KKSS Muchlis Patahna, SH M.Kn serta dihadiri Sekjen BPP KKSS Drs H. Abdil Karim, MM. Proses persidangan yang memakan waktu cukup panjang turut disaksikan oleh Ketua BPW KKSS Provinsi Papua Barat Andi Nurjaya dan Ketua BPW KKSS Papua Barat Daya, H.Muhammad Said , serta sejumlah pengurus BPW KKSS Papua Barat Daya.

Dari persidangan ini, Ketua BPW KKSS Papua Barat, Andi Nurjaya mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk mengambil kesimpulan dari persidang ini.
“Tapi bagi saya, apa yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, mekansimenya. Seandanya apa yang kami lakukan itu tidak benar, atau salah, tidak mungkin ada kehadiran dari ketua maupun sekretaris dari pengurus pusat KKSS. Ini yang tolong digaris bawahi sehingga kita sama-sama mengerti,”ujar Andi Nurjaya yang ditemui Radar Sorong usai persidangan.

Sementara itu Ketua BPW KKSS Provinsi Papua Barat Daya, H. Muhammad Said , mengatakan, seluruh bukti-bukti yang diminta dalam persidangan telah disiapkan. “Jadi saya kira tidak ada hal-hal yang harus dipertanyakan dari pihak sebelah (penggugat). Dan saya lihat pertanyannya juga itu-itu saja,”ujar Muhammad Said. Ia menilai selama dalam persidangan, satu hal yang paling dipertanyakan oleh penggugat adalah soal mandat melaksanakan Muswil. “Padahal mandat itu sendiri sudah bersifat umum. Sudah jelas, bahwa diberikan mandat penuh kepada wilayah yang mengalami pemekaran,”ujar H.Muhammad Said, Ketua BPW KKSS Provinsi Papua Barat Daya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, sebagai penggugat adalah Tim Inisiator Pembentukan BPW KKSS Papua Barat Daya yang mempersoalkan Muswil BPW KKSS Papua Barat Daya yang dilaksanakan oleh BPW KKSS Provinsi Papua Barat didinilai tidak sah secara konstitusi organisasi . (ros)

Tags: KKSS Papua Barat DayaKKSS PBDKota SorongMuswil KKSS PBDPapua Barat DayaPengadilan Negeri Sorong
ADVERTISEMENT
Previous Post

Raih Pasar Global, Telkom-Kemendag Persiapkan Startup Gim Lokal

Next Post

13 Tahun Pimpin LMA Malamoi, Silas Kembali Terpilih Nahkodai

Related Posts

Apresiasi DPRD PBD, Sabonnama: Perdasus Masyarakat Adat Jadi Langkah Penting Orang Asli Papua
Berita Utama

Apresiasi DPRD PBD, Sabonnama: Perdasus Masyarakat Adat Jadi Langkah Penting Orang Asli Papua

24 Oktober 2026
15
Srikandi PLN UIW Papua dan PB Salurkan Paket Gizi dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi 203 Ibu Hamil dan Balita di Kota Sorong
Lintas Papua

Srikandi PLN UIW Papua dan PB Salurkan Paket Gizi dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi 203 Ibu Hamil dan Balita di Kota Sorong

22 Oktober 2026
24
Ditbinmas dan Bidhumas Polda Papua Barat Daya Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Penipuan Online
Lainnnya

Ditbinmas dan Bidhumas Polda Papua Barat Daya Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Penipuan Online

22 Oktober 2026
14
Kapolda Papua Barat Daya Kumpul Bersama Masyarakat Suku Moi
Berita Utama

Kapolda Papua Barat Daya Kumpul Bersama Masyarakat Suku Moi

21 Oktober 2026
15
Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis
Berita Utama

Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis

9 Oktober 2026
55
SPPG 3T Diresmikan, Makanan Bergizi Hadir hingga Pelosok Papua Barat Daya
Nusantara

SPPG 3T Diresmikan, Makanan Bergizi Hadir hingga Pelosok Papua Barat Daya

2 Oktober 2026
39
Next Post
13 Tahun Pimpin LMA Malamoi, Silas Kembali Terpilih Nahkodai

13 Tahun Pimpin LMA Malamoi, Silas Kembali Terpilih Nahkodai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Pastikan Stok BBM Aman, BPH Migas, DEN dan Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Lakukan Sidak di SPBU dan DPPU DEO Sorong

Pastikan Stok BBM Aman, BPH Migas, DEN dan Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Lakukan Sidak di SPBU dan DPPU DEO Sorong

25 Oktober 2026
Wakapolda Papua Barat Daya Ajak Jemaat GKI Imanuel Malawili Bersama Jaga Kamtibmas

Wakapolda Papua Barat Daya Ajak Jemaat GKI Imanuel Malawili Bersama Jaga Kamtibmas

25 Oktober 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!