Presiden Launching Sertifikat Elektronik
AIMAS – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat, John Wiclif Aufa, A.Ptnh secara langsung menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada sejumlah warga di Papua Barat Daya, Senin (4/12).
Diungkapkan John, penerbitan sertifikat PTSL dikhususkan bagi masyarakat yang tanahnya belum pernah disertifikatkan sebelumnya. Ia menyebutkan lebih dari 2900-an sertifikat PTSL akan didistribusikan kepada masyarakat se-Papua Barat Daya.
“Namun perwakilan yang akan diserahkan hari ini hanya sebanyak 200 orang perwakilan dari 5 kantor pertanahan (Kantah). Kami mewajibkan kepala kantor BPN setempat untuk dapat menghadirkan warga penerima sertifikat yang namanya tercantum sebagai pemilik. Sehingga mereka bisa menerima langsung apa yang menjadi haknya,” ujar John Wiclif Aufa.
Kegiatan ini tersebut dilaksanakan terpusat di Istana Negara dan diikuti oleh seluruh Kanwil BPN di daerah secara daring melui zoom. Secara nasional ada lebih dari 2,5 juta sertifikat PTSL yang akan diserahkan oleh Kementerian ATR / BPN. Secara simbolis sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada perwakilan penerima.
Bukan hanya menyerahkan sertifikat PTSL, pada kesempatan tersebut Presiden RI didampingi Menteri ATR/ BPN, Marsekal TNI (Purn) Dr. Hadi Tjahjanto juga merilis penerbitan sertifikat elektronik. Launching sertifikat elektronik bertujuan untuk melindungi aset tersebut dari beragam risiko. Termasuk risiko kerusahan karena bencana alam, kehilangan, kesalahan dalam pembuatan sertifikat serta membatasi ruang gerak mafia tanah.
John menyebutkan, pada tahap pertama setelah launching, sertifikat elektronik baru akan diujicobakan untuk diterapkan pada aset-aset negara. Termasuk BMN, BUMN, dan BUMD. Selanjutnya ke depan baru akan diterapkan kepada masyarakat.
“Di Papua Barat Daya kita baru coba terbitkan sertifikat elektronik pada 5 aset BPN. Karena harus dipastikan status tanahnya clean and clear, baru hosa diproses,” jelasnya.
Hadirnya sertifikat elektronik tidak berarti meniadakan sertifikat fisik versi lama. Sebab warkahnya tetap sama. Namun untuk memperkuat kepemilikan sertifikat elektronik, BPN juga bisa mengeluarkan selembar sertifikat yang sudah di-print out menggunakan kertas khusus elektronik paper.(ayu)
















