• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 22 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Sumpah Adat ‘Kawal’ Perkara Pusling Tambrauw

by admin
9 November 2021
in Berita Utama
0
Sumpah Adat ‘Kawal’ Perkara Pusling Tambrauw

Sumpah Adat dengan penanaman bambu dan pemasangan kain merah di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (8/11).

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Tiga warga yang mengatasnamakan Perwakilan Anak Adat dari Kabupaten Tambrauw, melakukan Sumpah Adat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (8/11). Sumpah adat ini sebagai bentuk pengingat agar dalam memproses perkara sesuatu sesuai tatanan hukum berlaku, baik hukum adat maupun hukum positif, khususnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Puskesmas Keliling (Pusling) Kabupaten Tambrauw. 

Seperti diketahui, saat ini perkara dugaan korupsi pengadaan spead boat dalam kegiatan Puskesmas Keliling (Pusling) tahun anggaran 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw telah menetapkan 4 tersangka diantaranya, PT, OB, YAW dan KK.

Berita Terkait

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
54
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
124
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
30

Koordinator aksi Sumpah Adat, Agustinus Titit menjelaskan, dilakukannya sumpah adat bertujuan untuk proses yang sementara berjalan maupun yang akan berlangsung, diharapkan agar tidak ada indikasi kepentingan politik atau kepentingan lain dari siapapun. ”Kalau memang salah dalam segi aturan atau sisi hukum positif, silakan!. Tetapi jika ada kepentingan lain yang masuk, maka adat akan mengadili dan konsekuensinya sanksi adat akan berlaku bagi siapa yang bekerja dengan tidak benar,” kata Agustinus Titit, kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Seksi Intelejen, I Putu Sastra Adi Wicaksana,SH menyatakan, penanganan perkara tersebut sudah berjalan sesuai prosedur dan SOP yang berlaku di Kejaksaan Negeri Sorong. Terkait pertanyaan dari perwakilan anak adat mengenai apakah ada kepentingan  tertentu di balik penanganan perkara Pusling Tambruw, Kasi Intel Kejari Sorong dengan tegas mengatakan bahwa Kejari Sorong tidak ada kepentingan apapun dalam hal penanganan perkara. Kejari Sorong tetap  profesional menjalankan segala proses penyelidikan, penyidikan, maupun sampai dengan persidangan, sesuai dengan SOP yang berlaku. ”Dengan tegas saya membantah, tidak ada kepentingan apapun dalam penanganan perkara tersebut,” tegasnya.

Terkait adanya sumpah adat di Kejaksaan Negeri Sorong, Putu Sastra mengatakan pihaknya menghargai proses tersebut, karena menurut perwakilan Anak Adat prosesi Adat itu merupakan suatu pengingat agar dalam menjalankan sesuatu sesuai tatanan hukum berlaku, baik hukum adat maupun hukum positif. ”Intinya, kami menyambut baik kalau itu memang bertujuan baik. Tidak ada pernyataan, tetapi hanya sedikit penyampaian lisan menanyakan perkembangan penanganan perkara dan sudah kami jelaskan bahwa biarkan proses ini berjalan sesuai prosedur nanti kebenaran akan diuji dalam persidangan,” tandasnya.

Sejauh ini sambung Kasi Intel, perkara Pusling Tambrauw sudah tahap dua dan dalam waktu yang tidak lama akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari. ”Kami pun mengakomodir tuntutan itu, dan kita berjalan beriringan mencari kebenaran, dan kebenaran itu akan diuji di persidangan dan terdakwa memiliki hak-hak yang dijamin dalam UU,”  pungkasnya. (juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pertamina Sidak SPBU Malam Hari

Next Post

Kecam Orator GMNI yang Mendiskreditkan Pers

Related Posts

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
54
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
124
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga
Berita Utama

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
30
Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua
Berita Utama

Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua

12 September 2026
81
Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya
Berita Utama

Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya

12 September 2026
42
Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa
Berita Utama

Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa

11 September 2026
164
Next Post
Kecam Orator GMNI yang Mendiskreditkan Pers

Kecam Orator GMNI yang Mendiskreditkan Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRP

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRP

21 September 2026
Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika

Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika

21 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!