Umumkan 6 Besar Calon Anggota Bawaslu, Tugas Timsel Selesai

Seleksi Akhir Penentuan 3 Besar, Domain Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya

SORONG – Lebih dai 400 berkas calon pelamar anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat Daya (PBD) telah melewati berbagai tahapan seleksi. Saat ini dari 400-an lebih peserta, hanya menyisakan 6 peserta dati tiap-tiap Kabupaten/Kota di Provinsi PBD.

“Alhamdulillah partisipasi masyarakat dalam keikutsertaan pada seleksi anggota Bawaslu ini cukup tinggi. Lebih dari 400 berkas kami terima, kemudian masuk penyisihan dari tahapan ke tahapan hingga tiba di 6 besar,” ujar Ketua Tim Seleksi (Timsel) anggota Bawaslu Kaupaten/Kota se-PBD, Irianto M. Ali, S.Pd, M.Pd.

Irianto mengatakan, tahapan 6 besar ini adalah perjuangan akhir Timsel dalam rangkaian seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota di Provinsi PBD. Sebab setelah ini, proses akhir menuju 3 besar akan menjadi ranah Bawaslu Provinsi PBD dan Bawaslu RI.

“Anggota Bawaslu yang ditetapkan oleh Timsel melalui pleno hanya sampai 6 besar. Jadi 6 besar itu dikalikan dengan 6 Kabupaten/Kota se PBD, totalnya 36 peserta untuk. Tahapan selanjutnya ke-36 peserta yang terpilih tersebut akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh Bawaslu Provinsi, karena Timsel bekerja hanya sampai pada tahap 6 besar saja. Sementara untuk tahapan 3 besar itu akan menjadi domain dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,” terang Irianto.

Namun, lanjutnya, belum bisa dipastikan kapan akan dilaksanakan fit and proper test. Sebab Timsel sendiri belum mendapatkan jadwal resmi maupun Juknis untuk pelaksanaannya.

“Jadwal pastinya kami belum tahu, apakah akan dilaksanakan di minggu ini atau dilaksanakan di minggu depan. Karena Timsel belum menerima Juknisnya, sementara kami juga harus mengantarkan laporan kerja ke Bawaslu RI berkaitan dengan hasil seleksi 6 besar yang dilakukan oleh Timsel,” lanjutnya.

Dibeberkannya, Timsel telah melakukan penilaian terhadap total 36 peserta dari 6 Kabupaten/Kota yang lolos pada tahapan 6 besar kemarin. Dimana penilaian di tahapan 6 besar tersebut merupakan akumulasi dari nilai tes wawancara dan tes kesehatan. Sementara penilaian pada tahapan 12 besar sebelumnya merupakan, akumulasi dari nilai Computer Assisted Test (CAT) dan nilai psikologi.

“Jadi kriteria penilaian pada tahapan 12 besar dan 6 besar adalah dua hal yang berbeda. Pada 12 besar merupakan akumulasi nilai dari CAT dan psikologi, sementara di 6 besar merupakan akumulasi nilai dari tes wawancara dan tes kesehatan,” jelasnya.

Irianto mengatakan, pihaknya bersama seluruh anggota Timsel Bawaslu telah melakukan penilaian dengan teliti. Serta telah melaksanakan beberapa kroscek, baik itu di Sipol maupun lain-lain. Ia berkeyakinan bahwa kerja-kerja timnya sampai di tahapan 6 besar telah sesuai pedoman.

“Insya Allah, kami pastikan bahwa kerja-kerja kami sudah sesuai dengan pedoman dan kami berharap tidak ada lagi peserta seleksi Bawaslu 6 Kabupaten/Kota yang terdaftar di Sipol maupun di partai,” kata Irianto.

Kalaupun nantinya akan ada temuan, maka masyarakat diharapkan dapat mendukung dengan menyampaikan informasi terkait kekeliruan yang ada kepada Timsel. Sehingga dengan demikian Timsel dapat bersurat ke Bawaslu provinsi maupun Bawaslu RI untuk melakukan evaluasi. (ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Icons

error: Content is protected !!