SORONG-Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk membantu pemerintah desa mengelola keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pelaporan atau pertanggungjawaban.
Pj Bupati Tambrauw Engelbertus Kocu, mengatakan bahwa sistem Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) sangat berguna dan bermanfaat agar melakukan pengawasan dana desa dengan baik.
“Kemudian ada juga Pengelolaan dana desa melalui Sistem Keuangan Desa. Karena selama ini dalam perencanaan kemudian penggunaan sampai pertanggungjawaban, Dana Desa ini tidak jelas. Bukan saja di Tambrauw tetapi di tempat lain juga,” katanya ketika ditemui usai membuka kegiatan pembahasan sistem pengawasan dan pengelolaan dana desa di Vega Hotel, Sabtu (24/6) malam.
“Sehingga dengan adanya sistem ini akan membantu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Semua akan secara terbuka mengawasi dana desa yang digunakan, untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten manapun terutama secara khusus di Kabupaten Tambrauw,” sambungnya.
Menurutnya, Implementasi dari kegiatan tersebut supaya penganggaran dana desa ini bisa secara akuntabel atau laporan itu bisa tepat sasaran kemudian transparan.
“Jadi semua bisa tahu kira-kira kita mau menggunakan dana kampung apa yang dibangun. Karena selama ini penggunaan dana desa uang tiba, habis dan tidak diketahui untuk apa. Karena di Tambrauw memiliki keterbatasan tenaga pengawas, terbatas semua transportasi. Sehingga bukan kita tidak mengawasi tetapi kondisi daerah yang cukup berat,” ungkapnya.
Dikatakannya bahwa Di Kabupaten Tambrauw memiliki 216 Kampung dan 29 Distrik. Kemudian, untuk Jumlah Dana Desa sejak 2016 sampai sekarang sudah bervariasi, paling rendah sekarang sudah Rp650 juta dan paling tinggi sudah Rp1 miliar ke atas. Hal tersebut tergantung jumlah penduduk yang ada bervariasi dan juga jarak jangkauan lokasi letak desa dengan pusat ibukota.
“Karena letak kondisi geografis yang ada. Dana Desa kalau sesuai ketentuan umum itu tergantung kesepakatan pemerintahan desa dengan Badan Permusyawaratan Kampung (baperkam). Digunakan sesuai kebutuhan desa tersebut. Misalnya desa itu menggunakan helikopter maka apa yang diperlukan untuk itu,” jelasnya.
Lanjut Pj Bupati Tambrauw, Tapi semua dituangkan dalam perencanaan penggunaan anggaran desa. Kalau selama ini tertuang di perencanaan lain, tapi kepala kampung pakai uang ke tempat lain.
“Tapi besok dengan adanya Sistem Keuangan Desa berarti semua penganggaran hanya sesuai dengan yang direncanakan di dalam sistem keuangan desa tersebut. Kalau tidak ada di situ maka sistem akan tolak,” tegasnya.
Pj Bupati menambahkan jika kepala kampung memakai dana desa tanpa ada kegiatan, kemudian ada laporan dan ada bukti yang tertulis maka bisa diproses. Setelah pemeriksaan nanti pemeriksaan dari Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memenuhi bukti-bukti untuk pidana.
“Misalnya tidak ada fisik sama sekali dan kepala kampung menggunakan uang dana desa untuk kepentingan pribadi, maka diproses supaya bisa menjadi efek jera bagi kepala kampung yang lain,” pungkasnya.(zia)















