MANOKWARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang atau pil koplo jenis Yerindo.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB Simangunsong melalui Kasat Narkoba, Iptu Lukas Rosihol mengatakan pihaknya berhasil meringkus 1 orang tersangka dengan barang bukti pil koplo jenis Yerindo berinisial AA.
Pengungkapan tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang.
“Peran tersangka sebagai pengedar yang mana membeli barang haram tersebut melalui online,” ujarnya, Selasa (9/5).
Ia menjelaskan pengungkapan peredaran obat-obatan terlarang tersebut pada 14 April 2023 lalu di jalan pasir Wosi, Manokwari.
“Tersangka berdomisili di Ransiki. Usai melakukan pengembangan, Satnarkoba berhasil menemukan obat tersebut di rumah tersangka. Sudah ada obat yang telah diedarkan,” jelasnya.
Ia menuturkan jenis obat tersebut masuk dalam jenis Farmasi dan dalam peredarannya telah mendapat larangan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Izin produksinya sudah dicabut. Kemungkinan obat tersebut diproduksi rumahan dan ilegal,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AA menjual barang haram tersebut senilai Rp100 ribu per empat butir.
“Sasaran edarnya yakni rekan-rekan tersangka,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 197 undang-undang cipta kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bw)
















