Ketua PA Sorong Gerak Cepat Gandeng PT Pos

SORONG – Ketua Pengadilan Agama (KPA) Sorong, Sapuan, S.H.I., M.H. bergerak cepat menggandeng PT. Pos Indonesia Sorong. Pertemuan antara Ketua PA Sorong dengan Kepala Kantor PT. Pos Indonesia Sorong, Denny Lumban Toruan, Senin (18/4) berjalan dengan baik.
Kedatangan KPA Sorong dan rombongan ke kantor Pos itu bertujuan untuk menindaklanjuti kerjasama Mahkamah Agung RI dengan PT. Pos Indonesia dalam pemanggilan pihak berperkara yang terdaftar melalui E-Court (Elektronik).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sorong didampingi oleh Panitera Nasir Maswatu, S.H.I. dan Jurusita H. Izham Gani, S. Sos. Mereka membahas tentang kebijakan terkait pemanggilan para pihak berperkara melalui surat tercatat, yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung melalui PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 7 Tahun 2022.

KPA Sorong menyampaikan bahwa koordinasi tersebut bertujuan agar dalam pengimplementasian pemanggilan para pihak berjalan dengan lancar dan memberikan kemudahan serta keringanan biaya kepada masyarakat.

Selain itu, kedua belah pihak juga bersepakat untuk menuangkan konsep kerjasama tersebut dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding) sehingga lebih mengikat dan berlaku seterusnya meskipun salah satu atau kedua pimpinan satuan kerja berganti.

“Kami berharap kerjasama ini dapat mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat Sorong dan sekitarnya,” ujar Sapuan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor PT. Pos Indonesia Sorong, Denny Lumban Toruan, menyampaikan komitmen dari pihaknya untuk mendukung implementasi program E-Court dari Mahkamah Agung.

“Kami siap untuk bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sorong dalam menyediakan layanan pemanggilan pihak berperkara melalui surat tercatat,” kata Denny.

Diharapkan dengan adanya kerjasama antara Pengadilan Agama Sorong dengan PT. Pos Indonesia Sorong ini, masyarakat dapat memperoleh akses keadilan yang lebih mudah dan terjangkau. (*/akh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Icons

error: Content is protected !!