MANOKWARI – Pemilik rumah makan Bakso Rudal di Manokwari telah melepas plang KPK yang dipasang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari lantaran menunggak pajak dari tahun 2022 hingga 2023.
Kasubid pendaftaran dan Pendataan Bapenda Manokwari, Dodik Pramudiyanto yang ditemui wartawan, Kamis (13/4) membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya setelah mendapatkan informasi pelepasan langsung melakukan pengecekan di rumah makan Bakso Rudal.
“Kita sudah menemui pemilik Bakso Rudal yang berada di Reremi Manokwari untuk memberikan peringatan,” ujarnya.
Saat bertemu pemilik, Ia mengatakan jika melakukan pelepasan plang KPK tanpa izin akan mendapatkan sanksi ancaman pidana karena telah melanggar pasal 406 ayat 1 KUH Pidana.
“Pada plang KPK sudah tertulis dengan jelas kalau merusak atau mencabut stiker atau segel peringatan tanpa izin terkena ancaman pidana,” katanya.
“Kita akan terapkan pasal tersebut untuk efek jera kepada pemilik rumah makan yang telah merusak atau mencabut segel peringatan,” katanya lagi.
Ia menuturkan apa yang dilakukan pemilik rumah makan Bakso Rudal masih tahap pemberitahuan dan pembinaan.
“Kita lakukan pemasangan ulang dan ini menjadi pembelajaran bagi pemilik rumah makan untuk tidak mencabut atau merusak segel,” tuturnya.
“Kalau masih melepas atau merusak peringatan itu, kita akan tindak tegas dengan melakukan pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Menurutnya, pajak ini dari kita untuk kita. Pihaknya akan terus lakukan sosialisasi terkait pajak-pajak baik restoran dan rumah makan, hiburan serta lainnya.
“Khususnya pajak hotel. Sebab banyak sekali rumah sewa atau in the kos yang tidak melaporkan pajak mereka sebagai wajib pajak hotel,” pungkasnya. (bw)
















