MORALITAS PENYELENGGARA PEMILU

Oleh : KUN AMIRUDDIN SYAFAAT, SE., M.SI *)

KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) adalah pemegang mandat utama sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilu. Ibarat sebuah pertandingan dikampung, panitialah yang menyelenggarkan pertandingan itu. Semua tahap, proses dan akhir pertandingan dilaksanakan oleh panitia, KPU pun demikian. Mengingat pentingnya proses demokrasi ini, moralitas penyelenggara menjadi sangat penting.

PENYELENGGARA

Dinegara demokrasi, pemilihan umum (pemilu) menjadi prasyarat keberlangsungan dan keberlanjutan negara demokrasi. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

 Dalam pemaknaan diatas, terdapat moralitas dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana prinsip kejujuran dan keadilan. Penyelenggaraan pemilu yang didasari oleh kejujuran dan keadilan akan mengantarkan pada proses pemilu yang bermartabat dan penuh makna. Jika sebaliknya, tidak diterapkannya moralitas, maka tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan kekacauan, misalnya kerusuhan dll.

 Proses penyelenggaraan pemilu ini dikawal langsung oleh penyelenggara pemilu. Dalam UU No. 7 tahun 2017, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu adalah pelaksanaan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu. Penyelenggaraan pemilu hanya diamanatkan kepada penyelenggara. Penyelenggara pemilu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Kepala Daerah dan Wakilnya secara langsung oleh rakyat.

 Dengan demikian, berdasarkan amanat UU diatas, ada tiga penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. KPU diberi kewenangan oleh UU untuk membentuk perwakilan pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan yang dikenal dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa, selain itu juga untuk wilayah luar negeri yaitu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara Luar Negeri (KPPSLN).

 Bawaslu dalam UU no 17/2017 adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mengwasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sama halnya dengan KPU, Bawaslu memiliki keterwakilan pada tingkat provinsi, kabupaten kota, kecamatan,  kelurahan/desa. Apakah pengawasan hanya di dalam Indonesia saja, ternyata Bawaslu membentuk pengawas pemilu luar negeri. Panwas LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di luar negeri.

 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Jika ada pelanggaran etik oleh penyelengara pemilu (KPU dan Bawaslu) akan di proses oleh DKPP.

 Dalam penyelenggaraan pemilu ada asas dan prinsip yang menjadi acuan. Asas sebagaimana telah melekat dalam pikiran kita yaitu luber jurdil, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sedangkan dalam menegakkan asas luber jurdil ada prinsip-prinsi yang harus menjadi pegangan yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien. Penyelenggaraan pemilu sendiri bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu adil dan berintegritas.

RISIKO PENYELENGGARA

 Dalam proses penyelenggaraan, risiko dapat saja terjadi. Sebagai sebuah sistem, segala kemungkinan dapat terjadi. Dalam dunia perbankan, ada risiko yang berkaitan dengan manusia yaitu disebut dengan risiko oprasional. Manusia menjadi faktor penting dalam segala aktivitasnya. Penguatan moralitas penyelenggara menjadi kunci, agar risiko dapat dimitigasi dengan baik. Moralitas penyelenggara yang sebgaimana diatur dalam UU pemilu menjadi penting sebagai control ditengah kehadiran DKPP sebagai pihak yang menilai etika penyelenggara.

 Sebagaimana tugas dan kewenagan KPU, membutuhkan integritas yang tinggi. Misalnya dalam tugas penyusunan peraturan KPU, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu serta menerima daftar pemilih dan pemuktahiran data pemilih untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih. Sedangkan kewengannya seperti penetapan peserta pemilu, penetapan hasil rekapitulasi. Hal diatas bagian kecil dari tugas dan kewenangan KPU, proses tersebut sering menyita perhatian publik.

 Proses penyusunan peraturan KPU harus berprinsip keterbukaan dan akuntabilitas, artinya harus melibatkan aspirasi publik. Begitu juga dengan seluruh proses tahapan pemilu, penyelenggara harus terbuka, jujur, adil dan akuntabilitas. Belakangan mengenai peserta pemilu, pengurus partai politik menanyakan keterbukaan dalam penetapan peserta pemilu. Tahapan verifikasi keterwakilan parpol harus jujur dan akuntabilitas.

Proses penetapan pemilih juga menjadi perhatian publik, karena ini berkaitan dengan kepastian hukum. Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam UU, pemilih adalah usia 17 tahun, sudah menikah atau sudah pernah menikah.  Beberapa isu yang sering dikumandangakan dalam media sosial adalah mengenai nama-nama fiktif. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi KPU, sebagai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Moralitas penyelenggara yang kuat sekalipun, jika tidak hati-hati akan menimbulkan risiko. Sebagaimana faktor keletihan, kelelahan, dan kecapean dapat mempengaruhi proses pemilu sebagai akibat dari human eror/kesalahan manusia. Artinya, moralitas penyelenggara bagus sekalipun, faktor beban kerja dapat menjadi sumber risiko.

Proses pencoblosan ulang, merupakan risiko yang sering terjadi dalam proses pemilu. Proses pencoblosan adalah bagian dari proses risiko oprasional yang diakibatkan oleh penyelenggara KPU, tentu faktornya beragam. Sudah sepatutnya, penyelenggara harus memastikan pemungutan suara ulang ini diminimalisir, kalau bisa di nol kan. Cara meminimalisir ini harus menegakkan asas dan prinsip KPU sebagaimana mandiri, terbuka, jujur, adil, akuntabel, efektif, efisien dan yang penting juga adalah memiliki kepastian hukum. Keteledoran yang dibuat, walau tidak disengaja, itu dapat mengakibatkan pemilu ulang akibat tidak adanya kepastian hukum. Ini harus menjadi pembelajaran bersama.

Pemilu 2019 harus menjadi pembelajaran, para penyelenggara pemilu ratusan berjatuhan hingga meninggal dunia. Proses manual atau proses penyelenggaraan konvensional memang sangat menguras eneri penyelenggara. Karena tahapan yang panjang dan melelahkan. Ternyata beban berat, akan berimbas bagi penyelenggara dan tentu pada akhirnya akan mempengaruhi performa dalam penyelenggaraan pemilu.

 Pada akirnya, Penyelenggara pemilu itu diikat dengan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara menjalankan tugas dan kewenagannya diatur dalam UU. Dalam pelaksanaannya, penyelenggara terikat dengan hukum, artinya tidak kebal dengan hukum. Segala proses dipertangungjawabkan, jika menyalahi kententuan perundang-undangan tidak menutup kemungkinan sampai ke meja hijau dan akhirnya berada di balik jeruji. Moralitas penyelenggara menjadi kunci kesuksesan pelaksanaan pemilu. Disisi lain juga, penyelenggara harus menjaga stamina ditengah tugas yang cukup berat sehingga proses pemilu berjalan lancar, aman terhadap diri penyelenggara. (**)

*) Penulis  Pemerhati Politik dan Koordanator IKA UNHAS Papua Barat Daya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Icons

error: Content is protected !!