SORONG – Pemerintahan Kota Sorong dan Badan Pertanahan (BPN) Kota Sorong, menyerahkan 100 sertifikat tanah gratis kepada warga di Kelurahan Klasabi, Kota Sorong, Jumat (3/3).
Sertifikat konsolidasi tanah tersebut diserahkan langsung Pj Wali Kota Sorong George Yarangga,A.Pi didampingi Kepala Kantor Pertanahan Nasional Yarit Sakonah.
George mengatakan, Pemerintah Kota Sorong dan BPN Kota Sorong telah menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Kelurahan Klasabi.
“Penyerahan sertifikat tanah kepada warga di Klasabi sebanyak 100 sertifikat,” katanya usai penyerahan sertifikat tersebut, Jumat (3/3).
Menurutnya, Dengan adanya penyerahan sertifikat tanah, warga di Kelurahan Klasabi sudah bisa memiliki kepastian hukum. Karena, dengan diserahkannya sertifikat masyarakat Klasabi sudah memiliki hak atas tanah yang ditempati saat ini. “Kalau dikemudian hari ada sesuatu yang terjadi, otomatis warga di Klasabi sudah memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Pj Wali Kota berharap, penyerahan sertifikat tanah secara gratis ini harusnya bisa dilaksanakan secara intens. “Kalau diserahkan secara terus menerus otomatis warga di Kota Sorong, sudah bisa memiliki hak di mata hukum,” jelasnya.
“Kami nanti akan berkoordinasi supaya warga di wilayah lain bisa dilakukan pendataan, agar segera dikeluarkan sertifikat atas tanah mereka,” pungkasnya.
Sementara, Ketua RT 03/RW 01 Kelurahan Klasabi, Mugianto yang juga baru mendapatkan sertifikat tersebut mengatakan bahwa sebagian besar warga di wilayah tersebut bertahun-tahun hidup tanpa memiliki hak atas tanah.
“Kami sejak tahun 85 sudah hidup di Sorong, dan pada 90-an warga mulai ada di Klasabi, tapi tidak punya sertifikat,” ungkap Mugianto.
Lanjutnya, hingga akhirnya kini Pemerintah Kota Sorong dan Badan Pertanahan Kota Sorong, bisa mengeluarkan sertifikat.
“Sertifikat tanah ini memang sudah lama kita mengharapkan agar bisa dikeluarkan, alhamdulillah baru terealisasikan di 2023. Terima kasih pemerintah,” pungkasnya.(zia)













