MANOKWARI – Orang tua korban siswi SMA Negeri yang digilir 8 remaja pria meminta kepada pihak Polresta Manokwari untuk menghukum para pelaku seberat-beratnya.”Saya minta keadilan dan hukum berat para pelaku,” ujarnya, Jumat (3/3).
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB Simangunsong mengatakan telah terjadi pemerkosaan dan persetubuhan pada 6 Desember 2022 lalu dengan 8 pelaku yang mana telah ditetapkan tersangka dimana 4 tersangka merupakan anak di bawah umur.
“Motif pemerkosaan dan persetubuhan tersebut lantaran para pelaku sering melihat korban aktif di sosial media Instagram dan tergoda dengan kecantikan korban,” ujar Kapolresta.
Akhirnya, salah satu tersangka GW (15) menyuruh saksi ATH untuk menjemput korban dan kemudian dibawa ke rumah HSL (19). Sesampainya di rumah HSL korban kemudian dipaksa untuk menenggak minuman keras jenis anggur merah.
Usai tak sadarkan diri, korban kemudian dibawa ke kamar dan dilakukan pemerkosaan dan persetubuhan secara bergantian oleh 8 orang pelaku. “Kita telah tetapkan tersangka, saat ini 4 tersangka sudah kita lakukan penahanan dan 4 tersangka lain masih wajib lapor karena masih di bawah umur sembari menunggu hasil diversi keluar,” kata Kombes Pol RB Simangunsong.
Kombes Pol RB Simangunsong menyebutkan kasus pemerkosaan dan persetubuhan menjadi atensi serius Kapolda Papua Barat, sehingga Ia tidak main-main dengan kasus-kasus serupa. “Kapolda mengingatkan jangan main-main dengan perkara, makanya kami maju terus. Kalau ada upaya-upaya lain silahkan saja. Kami tetap on the track (tetap pada jalur),” sebutnya.
Imbas dari kejadian tersebut, Ia meminta kepada setiap orang tua untuk peduli dan memperhatikan perilaku anaknya. “Jangan terlalu percaya meskipun teman dekat,” katanya.
Saat ini keempat pelaku yakni MA (20), HS (19), GK (19) dan A (20) telah mendekam di jeruji besi Mapolresta Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan empat tersangka lainnya yakni GW (15), MR (15), MP (15), JN (16) masih berstatus wajib lapor.
Akibat perbuatan tersebut terjerat pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014, UU nomor 17 tahun 2016 junto pasal 81 ayat 1 dan pasal 55 KUH Pidana ayat 1 dan 2 dan pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. (bw)















