MANOKWARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat selama satu bulan telah berhasil meringkus 5 pengedar narkotika jenis ganja.
Hasil pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja tersebut dengan total lebih dari 10 kilo gram.
Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol Heri Istu Hariono mengatakan pengungkapan peredaran barang haram tersebut berkat adanya kerja sama dengan Ditnarkoba Polda Papua Barat dan Bea Cukai Manokwari.
“Penangkapan ini sejak Januari hingga Februari 2023,” ujarnya, Selasa (21/2).
Ia menjelaskan penangkapan pertama pada 23 Januari 2023 lantaran adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja yang dibawa dari Jayapura di atas kapal.
“Ganja tersebut, dibawa dari Jayapura menuju ke Manokwari dan Sorong,” jelasnya.
Ia mengungkapkan hasil pengungkapan tersebut BNN Papua Barat mengamankan tersangka dengan inisial MH dan barang bukti 17 bungkus narkotika jenis ganja.
“Total barang bukti seberat 300 gram,” ungkapnya.
Ia menuturkan pada penangkapan tersangka MH, ada barang bukti yang terlebih dahulu beredar oleh sindikat lainnya.
“Untuk di Manokwari, barang haram tersebut sudah terlanjur diambil dan jumlahnya lebih banyak dan sudah terlanjur beredar. Ini perlu kita waspadai,” tuturnya.
Kepala BNN Papua Barat menyebutkan pada kasus kedua, pada 12 Februari 2023, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran narkotika jenis ganja.
“Kita berhasil mengamankan 3 tersangka yakni MH alias Husein, GAS dan FP,” kata Heri.
Ia menerangkan GAS memiliki peran mengambil barang haram tersebut di atas kapal yang ditemani FP. Sedangkan MH alias Husein sudah menunggu di atas kapal.
“Barang bukti yang diamankan seberat 9,2 kilo gram,” terangnya.
Di kapal yang sama, lanjut Heri, tim gabungan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja lagi dengan tersangka berinisial MMO dengan membawa sebanyak 58 plastik bening.
“Barang bukti ganja yang dibawa MMO seberat 1,2 kilo gram,” ucap Kepala BNN Papua Barat.
Atas perbuatan kelima tersangka tersebut disangkakan pasal 111 ayat 1 dan 2 subsider pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bw)














