AIMAS – Setelah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan tersangka yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau yang familiar dengan sebutan anak di bawah umur ANS , pada Rabu (15/2), tim kemudian melakukan pengembangan hingga didapatkan tersangka lain berinisial DED, yang selanjutnya berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Sorong, pada Jumat (17/5).
Usai penangkapan kedua tersangka, tim kemudian melakukan pengumpulan sejumlah barang bukti (BB). Dipimpin langsung oleh Kapolsek Beraur, IPTU Muhammad Sadikin, SH, sejumlah personel Polsek Beraur dibantu anggota Koramil setempat melakukan penggeledahan di rumah tersangka DED yang beralamat di Kampung Mlasmili, Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, pada Sabtu (18/2).
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Beraur, IPTU Muhammad Sadikin, SH menerangkan, sebelum penggeledahan dan pengambilan BB di rumah tersangka dilakukan, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi bersama Kepala Kampung Mlasmili, Ketua RT dan orang tua tersangka.
“Kami memberikan pemahaman kepada orang tua tersangka, di hadapan Kepala Kampung Mlasmili dan Ketua RT setempat agar mereka paham atas perbuatan tersangka dan paham akan tugas kepolisian dalam penegakan hukum,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya, aparat juga mengajak Kepala Kampung Mlasmili, orang tua tersangka dan warga setempat untuk hadir dan menyaksikan langsung proses penggeledahan dan pengambilan BB di rumah tersangka. Sehingga ada transparansi da tidak timbul kecurigaan oleh masyarakat.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah BB, diantaranya satu unit mesin cuci, satu unit kulkas, dan satu set bed cober berwarna biru. BB tersebut selanjutnya dibawa menuju Polsek Beraur guna keperluan penyelidikan.
“Tindakan selanjutnya yang kai laiukan adalah melengkapi administrasi penyidikan, surat perintah penyitaan, surat tanda terima BB, berita acara penyitaan dan mengamankan barang bukti di Polsek Beraur. Kami juga meinta Tap sita dari Pengadilan Negeri Sorong,” tandas Kapolsek. (ayu)















