Rektor Unipa Sambut Baik Pemahaman KUHP Baru

MANOKWARI – Sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Rabu (8/2) mendapat respon positif dari Rektor Universitas Papua, Dr. Meky Sagrim.

Rektor Unipa mengatakan masyarakat perlu mengetahui KUHP baru tersebut sebab untuk mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi dilarang dan tidak dalam KUHP.

“Dengan training of trainers dimana stackholders dapat memberikan sosialisasi kembali ke masyarakat di tingkatan bawah untuk memahami KUHP yang baru,” ujarnya.

Ia menyebutkan KUHP tidak terlepas dalam hak asasi manusia dalam hal ini seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa dan agama yang merupakan pemberian dari Tuhan dan tidak perlu dipertanyakan lagi.

“Ada kehidupan yang tertib dan teratur sesuai dengan KUHP yang baru untuk dijalankan sehari-hari,” sebutnya.
.
Sementara itu, Sekjen Mahupiki Dr. Ahmad Sofyan sosialisasi UU nomor 1 tahun 2023 atas kerjasama dan kolaborasi dengan Universitas Papua.

Menurutnya, sosialisasi ini bukan hanya untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat namun ada dialog langsung para penyusun KUHP baru.
“Ini bisa meluruskan sejumlah substansi yang dianggap meragukan sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman yang baik,” kata Ahmad.

Guru besar hukum pidana Universitas Jember, Prof Arief Amrullah yang hadir pada sosialisasi tersebut mengatakan lebih dari 100 tahun KUHP yang merupakan produk dari zaman Belanda saat ini telah memiliki KUHP baru dan telah berlaku di Indonesia.

“KUHP baru ini terdiri dari buku I dan buku II dengan jumlah pasal sebanyak 624,” ujarnya.

Prof Arief menuturkan pembaruan KUHP baru ini memuat keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu yang biasa disebut mono-dualistis.

“Hukum pidana yang memperhatikan selain dari segi obyektif dari perbuatan juga dari segi subyektif dari pelaku,” tuturnya.

Senada, Guru besar hukum pidana Universitas Diponegoro, Prof Pujiyono mengatakan KUHP baru membahas isu aktual diantaranya living law atau hukum adat, aborsi, kontrasepsi, perzinaan, kohabitasi, perbuatan cabul, tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan dan tindak pidana yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.

“Delik adat yang berlaku dalam KUHP baru berdasarkan penelitian empiris dan menjadi dasar bagi pembentukan perda,” ujar Prof Pujiyono.

Kesempatan yang sama, Guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita mengatakan Indonesia tengah berupaya memperbaharui sistem hukum pidana dengan menyusun RUU pertama kali pada tahun 1964.

“Melalui buku I hingga tahun 2015 dengan mengeluarkan draft buku II yang terdapat 24 draft RUU,” ujarnya.

Kali pertama pemerintah Indonesia membentuk tim perumus RKUHP pada tahun 1983. Sepanjang periode tersebut sebanyak 13 menteri kehakiman atau menteri hukum dan HAM terlibat dalam perumusan tersebut.

“Hal ini menunjukkan bahwa penyusunan atau perumusan RKUHP telah dilaksanakan sejak lama dengan melakukan serangkaian pertimbangan,” tutup Prof Romli.

Hadir sebagai narasumber Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., dan Guru besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Pujiyono, SH. M.Hum. (bw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Icons

error: Content is protected !!