• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 21 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Putusan Sidang Adat Dorong Menangkan Gugatan PTUN

by admin
16 Oktober 2021
in Berita Utama
0
Putusan Sidang Adat Dorong Menangkan Gugatan PTUN

Bupati Sorong, Dr. Johny Kamuru,SH,M.Si menerima hasil putusan sidang adat Malamoi terkait pencabutan izin perusahaan sawit.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

AIMAS – Sidang adat terbuka yang dilakukan Dewan Adat Malamoi memutuskan dukungan penuh kebijakan Bupati Sorong, Dr. Johny Kamuru,­SH,MSi atas pencabutan izin tiga perusahaan kelapa sawit yang dinilai tidak komitmen dengan aturan yang ada. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sorong Agro Sawitindo, PT Papua Lestari Abadi, dan PT Inti Kebun Lestari.

Dalam sidang tersebut, Dewan Adat Malamoi telah berupaya menghadirkan ketiga pihak perusahaan namun tidak satupun yang hadir. Keputusan dalam sidang tersebut merupakan kesepakatan seluruh masyarakat adat dari 7 sub suku besar yang mendiami tanah Malamoi.

Berita Terkait

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
49
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
123
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
29

Pimpinan Sidang Adat Terbuka Suku Moi, Alfons Samolo mengatakan, pihaknya tetap mendukung keputusan Bupati Sorong untuk mencabut izin operasi dari ketiga perusahaan sawit tersebut. Ia menegaskan, apabila gugatan di PTUN Jayapura dimenangkan oleh pihak perusahaan, maka masyarakat adat tetap menolak itu. 

“Artinya putusan di PTUN Jayapura harus dimenangkan oleh Bupati, apapun yang terjadi. Kalau ternyata pemenangnya adalah pihak perusahaan, kami selaku Dewan Adat tidak akan mengakui itu. Menurut kami, masyarakat adat sudah berbuat untuk masyarakat, untuk pemerintah. Kami izinkan ada transmigrasi, kami perbolehkan perusahaan sawit masuk, tapi mereka juga harus mengakui dan menghargai keberadaan kami,” tegas Alfons.

Sidang adat yang digelar dua hari ini, dipimpin langsung oleh lima orang Dewan Adat, yakni Alfons Samolo, Anis Bisi, Yahya Bisi, Origenes Ulim, dan Yustinus Magablo. Sidang adat ini merupakan sidang tertinggi dalam tatanan kehidupan masyarakat adat Suku Moi untuk memutuskan apa yang menjadi target utama, yakni menolak perluasan lahan perkebunan sawit serta mendukung penuh kebijakan Bupati Sorong terkait pencabutan izin perusahaan sawit di tanah Malamoi.

Bupati Sorong, Dr. Johny Kamuru,SH,M.Si mengatakan, terlaksananya sidang adat ini merupakan bentuk meningkatnya kesadaran masyarakat adat untuk mempertahankan apa yang menjadi hak mereka. Masyarakat adat kini menilai bahwa hutan adalah segalanya untuk mereka. “Hutan adalah bagian dari masyarakat adat. Mereka sekarang merasa lebih baik hidup susah tetapi hutan tetap menjadi milik mereka. Masyarakat adat jaga hutan, jaga alam, maka hutan dan alam akan jaga mereka,” ujar Bupati Sorong. Menurutnya, dukungan riil dari masyarakat adat ini dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim, sehingga pemerintah Kabupaten Sorong dapat memenangkan gugatan tersebut. 

Penuturan yang sama juga diungkapkan Ketua Pansus Penyelesaian Kasus Kelapa Sawit MRP, Matius Komigi. Dirinya mengungkapkan, hasil putusan peradilan adat ini nantinya akan menjadi salah satu bukti di PTUN. Oleh karenanya, MRP sebagai representasi kultural masyarakat adat Papua juga akan ikut mendistribusikan hasil putusan peradilan adat Malamoi kepada seluruh pemegang kewenangan di Provinsi dan di pusat. “Efektifitas hasil putusan sidang adat ini bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum. Itu tertuang dalam UU Otsus dan diakui secara sah oleh negara. Maka MRP akan mengawal putusan ini. Kami berharap seluruh pemegang kewenangan di negeri ini dapat melihat bahwa ini adalah suara masyarakat yang sama sekali tidak mendapatkan manfaat dari hadirnya perusahaan sawit,” kata Matius Komigi.

Bupati Sorong menambahkan, atas kejadian ini maka di waktu yang akan datang tentu Pemerintah akan semakin selektif memilah perusahaan sawit yang akan berinvestasi di Kabupaten Sorong. Apalagi sekarang masyarakat juga sudah semakin sadar untuk mempertahankan haknya. “Saya juga berterima kasih kepada seluruh pihak ternasuk LSM yang bergerak di bidang lingkungan, karena telah membantu masyarakat adat dalam melakukan pemetaan hak adat setiap sub suku dan marga semakin jelas,” ujar Bupati.

Sementara itu, upaya pemulihan lahan yang sudah rusak akibat aktivitas perusahaan sawit nanti akan dikembalikan kepada tokoh adat. Sambil dikoordinasikan dengan BPN secara mendetail. Terkait bagaimana masyarakat adat bisa mendapatkan haknya lagi. Apakah dengan menerbitkan sertifikat atau HPL, dan sebagainya. (ayu)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Wapres : Papua Jadi Kekuatan Olahraga Indonesia

Next Post

Pajak Kendaraan Dua Tahun Alami Penurunan

Related Posts

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
49
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
123
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga
Berita Utama

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
29
Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua
Berita Utama

Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua

12 September 2026
81
Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya
Berita Utama

Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya

12 September 2026
42
Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa
Berita Utama

Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa

11 September 2026
164
Next Post
Pajak Kendaraan Dua Tahun Alami Penurunan

Pajak Kendaraan Dua Tahun Alami Penurunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Prajurit TNI-Polri Donor Darah, Dukung Ketersediaan Stok Darah PMI Sorong

Prajurit TNI-Polri Donor Darah, Dukung Ketersediaan Stok Darah PMI Sorong

21 September 2026
Tingkatkan Wawasan Kepelabuhanan, Taruna Politeknik Pelayaran Sorong Kunjungi  Terminal Petikemas Sorong

Tingkatkan Wawasan Kepelabuhanan, Taruna Politeknik Pelayaran Sorong Kunjungi Terminal Petikemas Sorong

21 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!