MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat (Pemprov PB) dalam pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) pada 30 Desember 2022 lalu telah mendapat hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Bersamaan dengan itu, Peraturan Menteri Keuangan telah merubah alokasi penerimaan Provinsi Papua Barat.
Pj Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpau, MSi menyampaikan hal ini saat apel gabungan aparatur sipil negara (ASN) 7 Kabupaten di Papua Barat, Senin (9/1).
Pj Gubernur Papua Barat mengatakan, total pendapatan APBD Provinsi Papua Barat mengalami pengurangan sebesar 36 persen dari alokasi awal.
“Demikian juga untuk alokasi transfer ke daerah mengalami pengurangan sebesar 47 persen dari alokasi awal,” ujarnya.
Ia menyebutkan telah melakukan rapat dengan BPKAD, Bapenda dan Bappeda di Jakarta untuk memetakan penganggaran yang menjadi prioritas berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri.
“Pemekaran Papua Barat Daya, hak dan kewajibannya juga harus dipenuhi termasuk dengan anggaran,” sebutnya.
Ia meminta dari anggaran yang telah mendapatkan pengurangan tersebut meminta setiap OPD terutama barang dan jasa untuk membelanjakan produk dalam negeri dan produk umkm.
“Ini untuk mensukseskan gerakan nasional bangga produk Indonesia,” pungkasnya.
“Paling sedikit 40 persen belanja barang dan jasa produk dalam negeri,” tambahnya. (bw)
















