

AIMAS – Seratus orang kepala kampung perwakilan dari 14 Distrik di Kabupaten Sorong menerima uang tunai ratusan juta rupiah, Jumat (23/12) dari sisa bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2021 dan alokasi dana desa triwulan ke-IV.
Total ada 100 kampung yang tersebar di 14 Distrik yang menerima dana tersebut pada pda hari ini. Dengan total nilai rupiah sebesar lebih dari 11.851.522.000,- miliar, yang terbagi atas ADD Triwulan IV sebesar Rp 7.841.812.000,- dan SIPA DBH kurang bayar tahun 2021 senilai Rp 4.009.710.000,-.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Sorong, Maklon Wally, S.Sos, M.PA membeberkan, sebenarnya ada 266 kampung dari 30 distrik yang mendapatkan dana tersebut dengan total lebih dari 26 miliar. Namun sebelumnya dana tersebut suda disalurkan ke sebagian kampung dengan tital yang telah tersalurkan lebih dai 17 miliar.
“Sebelumnya kami sudah serahkan di Distrik Klamono Raya dan Klabra Raya yang dipusatkan di Distrik Klasfet. Dana tersebut dibagikan kepada 126 kampung di 26 distrik dengan total anggaran lebih dari 17 miliar,” terang Kadis PMK.
Menurut Kadis PMK, penyelesaian pembayaran ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah kepada masyarakat kampung. Dimana pada pembayaran kai ini semuanya dipercayakan dilakukan lewat bank Papua.
“Sesua kebijakan Pj Bupati maka seluruh transfer dari pusat ke Kabupaten Sorong harua melalui Bank Daerah. Mulai kali ini, dan seterusnya juga demikian. Termasuk tahun depan dana desa untuk 226 kampung dengan nilai 166 miliar juga akan masuk dan disalurkan melalui Bank Papua,” bebernya.
Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso, S.Sos, MM mengungkapkan, pembayaran tersebut sebagai bentuk kado natal untuk masyarakat di kampung. Ia berharap dana tersebut juga akan dimaksimalkan untuk pembangunan kampung serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Selain itu, penggunaan dana desa juga harus dirincikan dalam berita acara kesepakatan program dengan mengetahui Kepala Distrik. Sementara teknisnya nanti dibantu oleh dinas PMK.
Pj Bupati juga mengimbau kepada Kepala Kampung agar kembali dan berada di kampung masing-masing setelah menerima pencairan tersebut.
“Setelah terima uang, Kepala Kampung harus pulang dan tinggal di kampung. Urus masyarakat di kampung. Jangan pergi datang di kota baru kasih habis uang untuk barang lain. Karena sekarang penggunaan dana kampung sangat mendapat sorotan khusus penegak hukum. Jadi hati-hati dalam penggunaan,” pesan Moso. (ayu)















