MANOKWARI – Oknum anggota DPR Papua Barat berinisial YAY, ditangkap tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Papua Barat di Kwawi Manokwari, Selasa (6/12) sore. Polisi melakukan penangkapan lantaran YAY tidak mengindahkan panggilan tim penyidik Polda Papua Barat guna menjalani pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada BPKAD untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) tahun anggaran 2018 dan 2019.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahu Monang Silitonga melalui Direktur Ditkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan YAY di Kwawi Pasir Putih berdekatan dengan Dermaga Penyebrangan. “Setelah mendapatkan informasi, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka YAY,” ucapnya.
Setelah menangkap YAY, tim penyidik Dirreskrimsus Polda Papua Barat membawa tersangka ke Mapolda Papua Barat guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kita bawa ke Polda Papua Barat untuk pemeriksaan dan langsung melakukan penahanan,” tuturnya.
Sebelumnya, oknum anggota DPR PB berinisial YAY berdasarkan hasil audit BPK RI telah merugikan negara sebesar Rp4.343.107.000. Berdasarkan hasil penyidikan, tim Tipidkor Polda Papua Barat mendapati belanja dan kegiatan fiktif dalam dokumen pertanggungjawaban. Atas perbuatannya, YAY terjerat Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau denda sebesar minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (bw)














