AIMAS – Penjabat Gubernur Komjen Pol. (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si menginstruksikan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat untuk menghentikan operasi pengusaha kayu di wilayah Kabupaten Sorong, sebagai upaya untuk tetap menjaga dan melestarikan hutan di wilayah Kabupaten Sorong. Hal ini dilakukan karena perusahan kayu di wilayah Kabupaten Sorong dinilai tidak memiliki izin operasi. Di samping itu, dampak dari hilir mudik mobilisasi pengangkutan kayu pun merusak badan jalan lintasan.
Menyikapi instruksi tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait bersama masyarakat adat tentang penertiban peredaran hasil hutan kayu dan pengguna jalan nasional di wilayah kerja Kabupaten Sorong, Selasa (6/12) di Hotel Aimas.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, F. H. Runaweri mengaku kebijakan ini merupakan instruksi Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw yang meminta dilakukannya penutupan semua aktivitas pengelolaan hutan. Sebab banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait dampak dari aktivitas perusahan kayu tersebut. “Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa terjadi pengangkutan kayu dengan volume besar sehingga berdampak pada kerusakan jalan. Selain itu juga banyak perusahan kayu tidak memiliki izin sehingga pak Gubernur Papua Barat perintahkan untuk memberhentikan aktivitas perusahan kayu di wilayah Kabupaten Sorong,” ungkap Kadis Kehutanan Provinsi Papua Barat, F. H. Runaweri.
Kebijakan tersebut mendapat respon positif dari masyarakat adat Kabupaten Sorong. Dimana sesuai harapan masyarakat bahwa hutan Papua harus tetap dijaga. Sebab, aktivitas perusahan kayu tidak memberikan manfaat baik kepada masyarakat tetapi justru akan mengarah kepada pengrusakan hutan secara holistik. “Bagi masyarakat ini langkah strategis untuk memelihara hutan sehingga kebijakan ini sangat diapresiasi oleh masyarakat adat,” tandas Runaweri. (ayu)














