KAIMANA – Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana telah memintai keterangan 12 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan rehabilitasi rumah, di Kampung Ure, Distrik Yamor, Kabupaten Kaimana. Pemeriksaan 12 orang saksi ini setelah status perkara ditingkatkan ke penyidikan.
“Pekembangan penyidikan yang kami lakukan pada pekerjaan program rehabilitasi rumah layak huni tahun anggaran 2021 . Setelah ditingkatkan ke penyidikan hingga kini, kami telah memeriksa 12 orang saksi,” jelas Kajari Kaimana , Anton Markus Londa, SH,MH melaui Kasi Intel Adhi Satyo, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/11).
Dikatakan Adhi, 12 orang saksi yag dimintai keterangan ini, terdiri dari pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkup Pemkab Kaimana, serta pensiunan ASN. “Yang terdiri dari ASN aktif 7 orang, pihak swasta 4 orang dan pensiunan ASN 1 orang,” kata Adhi.
Dia juga menyebutkan selain telah memeriksa 12 orang sebagai saksi dalam perkara tersebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap 10 orang calon saksi untuk dimintai keterangan.
“Selain itu kami juga telah mendapatkan dokumen asli, untuk dinventarisir dokumen-dokumen tersebut, mana yang layak untuk dijadikan alat bukti. Dan dokumen apa yang kurang, sehingga kami akan lakukan penyitaan untuk tambahan alat bukti,” ujarnya.
Adhi optimis, meski tengah menyelesaikan perkara yang bersumber dari APBD Kaimana tahun 2021 ini, pihaknya kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini Jaksa, dapat menyelesaikan perkara tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan perundang yang berlaku.
“Memang benar (kekurangan) SDM menjadi alasan kami, mengapa penyidikan ini terasa berjalan lambat. Akan tetapi ini bukan alasan, ketika ada yang mempertanyakan keseriusan kami mengenai tindak lanjut penanganan perkara ini. Kami tetap optimis dapat selesaikan sesuai dengan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (fat).















