MANOKWARI – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manokwari bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat menyambangi SMK 2 Manokwari, Rabu (2/11).
Kedatangan Bapas bersama BNN Papua Barat lantaran salah satu siswa sekolah tersebut tersandung kasus hukum tentang penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Salah satu siswa SMK 2 Manokwari berinisial Y tertangkap penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 5 ons.
Pembimbing Pemasyarakatan Bapas Manokwari, Panggih Prio usai pertemuan dengan pihak sekolah mengatakan pihaknya datang ke sekolah untuk mengetahui apakah siswa tersebut masih aktif atau tidak.
“Sesuai informasi dari pihak sekolah, siswa tersebut masih terdata aktif di SMK 2 Manokwari,” ujarnya kepada wartawan.
“Siswa tersebut duduk di kelas X. Memang beberapa hari siswa tersebut tidak masuk sekolah,” imbuhnya.
Ia menyebutkan hingga kini prosesnya masih terus berlanjut sebab pasal yang disangkakan tidak bisa diselesaikan secara diversi.
“Siswa tersebut diduga menguasai, memakai, dan menjual Narkotika jenis ganja,” sebutnya.
Ia menjelaskan Bapas melakukan pendampingan ketika yang tersandung hukum di bawah usia 18 tahun mulai dari proses kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
“Proses ini kita dampingi agar hak-hak anak masih terus terjaga artinya jangan sampai proses pemeriksaan ada pemaksaan, kekerasan dan sebagainya,” jelasnya.
Selain itu, Bapas juga melihat latar belakang anak mulai dari keluarga, lingkungan tempat tinggal hingga pendidikan.
“Laporan dari kita nanti menjadikan dasar dari Polisi, Jaksa ataupun hakim untuk memberikan keputusan. Mau dipidana penjara atau ada alternatif lain sesuai dengan perbuatannya,” ucapnya.
Hingga kini, siswa tersebut masih dalam proses penyidikan di kepolisian dan status penahanannya di Polres Teluk Wondama. (bw)















