JAYAPURA – Penyidik Polda Papua melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus tindak pidana makar dengan tersangka Malvin Yobe Cs kepada Kejaksaan Tinggi Papua. Pelimpahan itu dilakukan pada Kamis, 30 Maret lalu. Selain Malvin Yobe, penyidik juga menyerahkan tersangka Melvin Fernando Waine, Zode Hilapok, Devio Tekege, Maksimus Simon Petrus You, Luis Kitok Uropmabin, Yosep Ernesto Matuan, Ambros Fransiskus Elopere.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah lakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana makar yang terjadi pada Rabu 1 Desember 2021 lalu,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal yang dikonfirmasi, Kamis (7/4).
Kamal menyebut, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara ke delapan tersangka telah lengkap (P-21) sesuai dengan Surat Nomor: B-24/R.1.4/Eku 1/03/2022 tanggal 24 Maret 2022. Dari kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan 3 saksi ahli digital forensik, ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
Dikatakan, ke delapan tersangka dijerat dengan pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 87 KUHPidana dengan acamanan hukuman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Malvin Yobe bersama tujuh rekannya diamankan aparat kepolisian setelah melakukan aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora di halaman Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih yang dilanjutkan longmarch ke kantor DPRP pada 1 Desember 2021 lalu. (al)