SORONG – Residivis kasus pembunuhan berinisial AS, ditangkap Team Paniki Polsek Sorong Timur Polres Sorong Kota di rumah saudaranya yang berlokasi di Jalan F. Kalasuat Malanu pada Rabu (6/4). AS diduga terlibat pencurian sepeda motor milik korban berinisial SP di Kompleks Malanu, pada Senin 28 Maret lalu. AS diketahui baru saja dibebaskan dari Lapas Kelas II B Kota Sorong pada Bulan Februari 2022.
Kapolsek Sorong Timur Kompol Jandry Danny Sairlela ,SIK membenarkan bahwa AS merupakan seorang residivis dan dari tangan yang bersangkutan diamankan 3 unit sepeda motor sebagai barang bukti. ”Dari AS kami berhasil menangkap SMS dan JE yang diduga terlibat penadahan atau pasal 480-nya,” jelas Kapolsek Sortim Kompol Jandry Danny Sairlela didampingi Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur Iptu Ade Andini STK, SIK ,MH, Kamis (7/4).
Barang bukti yang sudah diamankan di Polsek Sorong Timur adalah 1 unit SPM Honda Beat warna hitam, 1 unit SPM Honda Vario warna hitam dan 1 unit SPM Genio warna putih. Kapolsek Sortim menuturkan modus operanding yang digunakan pelaku yakni merusak kunci dengan menggunakan kunci (T). ”Kemudian barang hasil curian dijual ke penadah yang berada di wilayah Kota Sorong dengan harga berkisar Rp 2.000.000,”terangnya.
Kapolsek Sorong Timur mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Sorong agar tetap waspada dan menggunakan kunci ganda pada sepeda motor. ”Kami akan terus berusaha untuk mengungkap kasus-kasus pencurian yang ada di wilayah Polsek Sorong Timur,” imbuhnya. (juh)













