Barang Bukti 7 Truk dan Ratusan Liter Solar
JAYAPURA – Sebanyak 6 orang supir yang ketahun menimbun BBM jenis solar, dengan modus memodifikasi tangki BBM truk, diamankan aparat kepolisian Polres Nabire, Selasa (19/4). Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengungkapkan, keenam pelaku diamankan saat mengantre BBM di SPBU Bumiwonorejo Kabupaten Nabire.
“Mereka melakukan aksi curang dengan memofidikasi truknya agar bisa menampung bahan bakar solar lebih banyak dengan tambahan tangki duduk berkapasitas 100-200 liter,” ungkap Kamal saat diwawancari di Media Center Bid Humas Polda Papua, kemarin.
Penangkapan penimbun BBM subdisi tersebut terjadi ketika personel Satlantas Polres Nabire menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat 6 truk yang dicurigai sebagai penimbun bahan bakar solar sedang mengantre di SPBU Bumiwonorejo.
Sebelum keenam truck tersebut pergi mengantre ke SPBU Bumiwonorejo, terdapat satu truk penimbun yang sempat mengisi bahan bakar solar di SPBU Wadio dan berhasil mendapatkan 100 liter bahan bakar solar. Truk tersebut diparkir di SPBU Wadio, sang sopir berganti truk menuju SPBU Bumiwonorejo. “Tangki duduk atau penampung tersebut terpisah dengan tangki bahan bakar kendaraan, sehingga masing-masing truck dapat menimbun bahan bakar solar tersebut dengan jumlah yang banyak,” jelas Kamal.
Adapun inisial supir truk yang diamankan yakni G (Supir 2 truk), IA, JK, SY, AA dan SE, dengan barang bukti tujuh truk beserta bahan bakar solar ratusan liter. “Keenam pengemudi truk tersebut dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 2 tentang pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi persyaratan tekhnis dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta,” imbuh Kamal. (al)














